GridHEALTH.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) obat Covid-19.
Masyarakat pun sudah mengetahui jenis-jenis obat Covid-19 tersebut, seperti favirapir (avigan) dan molnupiravir.
Dua jenis obat Covid-19 tersebut bisa didapatkan oleh pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) melalui layanan telemedisin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, antivirus yang digunakan sebagai obat Covid-19 harus berdasarkan resep dokter.
Baca Juga: Praktis, Cara Mendapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis saat Isoman
“Antivirus harus dengan resep. Jadi bapak ibu tidak bisa beli sendiri dan sebaiknya jangan. Kalau bapak ibu beli sendiri, nimbun di rumah, kasihan orang lain tidak dapat,” kata Budi Gunadi Sadikin, dalam siaran pers virtual Evaluasi PPKM, Senin (31/01/2022).
Selain mencegah terjadinya penimbunan, obat covid-19 resep dokter juga dimaksudkan agar bisa disesuaikan dengan kondisi pasien dan mengurangi risiko efek samping.
Dilansir dari artikel Kompas.com yang tayang pada (04/07/2021), Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Erlina Burhan mengingatkan bahwa masing-masing obat Covid-19 mempunyai efek samping yang berbeda.
Apa saja efek samping dari obat Covid-19 favipiravir (avigan) dan molnupiravir?
Baca Juga: Bahaya Jika Indonesia 'Menelan' Apa yang Dikatakan WHO, Papar Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia
Favipiravir
Favipiravir atau dikenal juga dengan Avigan, merupakan obat yang dikembangkan untuk mengatasi influenza, baik influenza A, influenza B, ataupun Influenza C.
Antivirus ini sudah diuji klinik sejak Februari 2020 sebagai obat Covid-19, dilakukan oleh beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia. Favipiravir sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.
Mengutip Infomatorium Obat Covid-19 di Indonesia Edisi 3 dari BPOM, Minggu (06/02/2022), favipiravir diberikan kepada pasien berusia di atas 18 tahun dan bergejala ringan hingga sedang.
Baca Juga: Selamat untuk Kita Semua, Kasus Covid-19 Indonesia Paling Terkendali di ASIA
Favipiravir merupaka obat Covid-19 berbentuk oral dan dosis yang dianjurkan dengan tingkat keparahan ringan sampai sedang, 1.600 mg 2x sehari pada hari pertama.
Kemudian pada hari pengobatan selanjutnya, dosisinya turun menjadi 600 mg 2x sehari hingga hari ke-7 atau ke-14.
Adapun efek samping favipiravir seperti, hipersensitivitas beruapa ruam, eksem, dan prurititus.
Selain itu, favipiravir mungkin juga akan menyebabkan pasien Covid-19 mengalami diare, mual, muntah, sakit perut, perut tidak nyaman, dan radang perut.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Molnupiravir yang Mendapat Izin dari BPOM
Molnupiravir
Obat Covid-19 molnupiravir dapat menghambat enzim virus dan dapat diberikan secara oral, sehingga bisa digunakan oleh pasien Covid-19 yang sedang mejalani isolasi mandiri dan saat muncul gejala awal.
Izin penggunaan darurat molnupiravir dikeluarkan oleh BPOM pada pertengahan Januari 2021, dilansir dari pom.go.id, Minggu (06/02/2022).
Obat Covid-19 ini diberikan kepada pasien bergejala ringan sampai sedang dan berusia di atas 18 tahun (dewasa), yang tidak memerlukan oksigen ataupun tidak ada risiko peningkatan infeksi yang berat.
Pasien Covid-19 akan diberikan molnupiravir 200 mg sebanyak 4 kapsul selama lima hari.
Efek samping yang dilaporkan paling sering terjadi saat konsumsi molnupiravir adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring.
Pemberian molnupiravir relatif aman dan tidak menyebabkan gangguan fungsi hati.(*)
Baca Juga: Hati-hati 7 Gejala Omicron Ini Umum Terjadi Pada Anak Usia 8-12 Tahun
Source | : | Kompas.com,pom.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar