GridHEALTH.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan berstatus level 3.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM di channel Youtube - Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Menurut Luhut perubahan status level PPKM di sejumlah daerah aglomerasi ini berdasarkan asesmen yang telah dilakukan.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujarnya.
Namun Luhut menegaskan perubahan status level PPKM tersebut bukan karena tingginya kasus Covid-19.
Melainkan karena tracing yang dilakukan masih terbilang rendah.
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan untuk wilayah Bali pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
Pria 74 tahun tersebut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Ingat, Anak Dengan 6 Kondisi Ini Tidak Boleh Divaksin Covid-19 Dahulu
"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut.
Sementara itu, untuk kasus Covid-19 di Indonesia sendiri hingga Senin (7/2/2022) diketahui mengalami penambahan.
Source | : | Who.int,Youtube - Sekretariat Presiden |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar