c. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen setiap memasuki atau keluar dari kawasan sistem bubble;
d. Diperkenankan untuk masuk atau keluar dari kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
e. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejalayang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan
f. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.
10. Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku sistem bubble yang positif COVID-19 selama kegiatan wisata di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Gejala Omicron Menyerang Saluran Pernapasan Atas Pada Anak, Ini Kata IDAI
a. Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble;
b. Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan;
c. Biaya isolasi atau perawatan bagi kasus positif COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri, bagi pekerja terkait yang termasuk petugas hotel ditanggung oleh pihak pengelola hotel, dan bagi WNI non petugas hotel ditanggung oleh pemerintah; dan
d. Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh peserta di dalam kelompok (bubble) yang sama dengan kasus positif COVID-19 tersebut berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh dinas kesehatan setempat
11. Seluruh pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika dalam mekanisme sistem bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di kawasan sistem bubble sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
Source | : | Setkab.go.id-prokes Mandalika |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar