d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
Baca Juga: Kekurangan Vitamin D Sebabkan Keparahan Infeksi Covid-19, Konsumsi 5 Makanan Ini
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas di kawasan sistem bubble.
12 .Setelah menyelesaikan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika, seluruh pelaku sistem bubble wajib mengikuti protokol kesehatan atau persyaratan PPLN yang berlaku di negara/wilayah tujuan.
13. Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan di kawasan sistem bubble harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi serta melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan;
b. Memiliki fasilitas atau sarana prasarana pendukung yang dapat digunakan secara terpisah antar setiap kelompok bubble;
c. Memiliki tenaga pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:
1) Tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan;
2) Tenaga penanganan kesehatan seminimalnya dokter dan perawat; dan
3) Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak.
Baca Juga: 5 Bahan Alami dari Dapur Ampuh Atasi Sariawan yang Menyakitkan
d. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera TV;
e.Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Memiliki jendela atau ventilasi yang cukup;
2) Memiliki pencahayaan yang memadai;
3) Memiliki tempat sampah yang tertutup dan plastik untuk sampah infeksius;
4) Memiliki alas kamar yang mudah untuk dibersihkan; dan
5) Memiliki kamar mandi pada setiap kamar.
f. Memiliki kamar penginapan yang dapat digunakan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. Memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;
Baca Juga: Stop Gunakan Obat Covid-19 di Luar 4 Obat Antivirus Ini di Indonesia
h. Memiliki area yang berfungsi sebagai titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area untuk aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan;
i.Memiliki ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble sebagai area untuk pelaksanaan karantina dan isolasi bagi PPLN mekanisme sistem bubble maupun petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble;
j. Memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan;
k. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan seminimalnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Terpilah antara sampah organik dan anorganik;
2) Tersedia dalam jumlah yang cukup; dan
3) Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
l. Memiliki peralatan dan bahan desinfektan; dan
m. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD).
Baca Juga: Tanpa Penanganan yang Tepat ISPA Berisiko 6 Komplikasi Serius Ini
14. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk (entry point) kedatangan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
15. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku sistem bubble yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
16. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 16 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:
1. Pengelola kawasan sistem bubble yang dibantu dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah di NTB wajib membentuk Satgas Kawasan Bubble yang menjalankan fungsi pencegahan, penanganan kesehatan, pembinaan, dan pendukung sebagai upaya untuk melakukan pengendalian terhadap penerapan protokol kesehatan di kawasan sistem bubble.
2. Pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Kawasan Bubble dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi.
3. Satgas Penanganan COVID-19 daerah tingkat kabupaten/kota dalam wilayah Pulau Lombok bersama dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, dan Polri melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap fasilitas publik di luar venue MotoGP 2022 di Mandalika.
4. Kementerian/lembaga. TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau menerapkan aktivitas dalam kawasan sistem bubble atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hipertensi saat Hamil Bisa Berbahaya, Ketahui Gejalanya dan Cara Mengatasinya
5. Kementerian/lembaga, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan COVID 19 Bandara c.q. KKP Bandara Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di bandar udara pintu masuk dan kawasan sistem bubble di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini.
6. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Baca Juga: Hipertensi saat Hamil Bisa Berbahaya, Ketahui Gejalanya dan Cara Mengatasinya
Source | : | Setkab.go.id-prokes Mandalika |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar