* Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
* Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
* Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
* Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Ketika kita berstatus sebagai kontak erat, maka segera melakukan karantina selama 14 hari jika tidak melakukan tes antigen atau tes PCR yang selesai kalau tidak menunjukkan gejala sama sekali. Atau, lakukan karantina mandiri dengan tes awal langsung saat mengetahui status kontak erat, dan tes akhir yang berjarak 5 hari.
Selain istilah-istilah tersebut, kita pun harus mengetahui istilah berikut ini:
* Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)
maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
* Discarded, dikatakan discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama
2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Source | : | Covid19.go.id-kontak erat,Kemkes.go.id-kontak erat |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar