GridHEALTH.id - Selama pandemi Covid-19 kita sering mendengar istilah kontak erat.
Malah saat ada teman, tetangga, keluarga yang terdeteksi positif Covid-19, kita akan dikelompokan pada golongan kontak erat. Karenanya harus ikut diperiksa.
Nah, apa sih yang dimaksud kontak erat itu?
Hingga saat, masih banyak masyarakat yang bingung prihal istilah kontak erat ini.
Supaya tidak bingung, tidak ada miscommunication, dan tidak ada prasangka antara kita dengan masyarakat lainnya, juga dengan petugas Satgas Covid-19, perhatikan paparan dibawah ini yang menjelaskan mengenai Kriteria Kontak Erat pada kasus Covid-19.
Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.
Beberapa kriteria kontak erat antara lain sempat berkontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih, mengalami sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll).
Ketika kita memberikan perawatan langsung pada pasien COVID-19 tanpa mengenakan APD sesuai standar, atau mengalami situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi setempat, maka juga termasuk sebagai kontak erat.
Jelasnya, berikut kriteria Kontak Erat:
Baca Juga: 7 Penyakit Infeksi yang Gejalanya Sama, Perbedaanya Hanya pada Gejala Khusus
* Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
* Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
* Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
* Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
* Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
* Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Ketika kita berstatus sebagai kontak erat, maka segera melakukan karantina selama 14 hari jika tidak melakukan tes antigen atau tes PCR yang selesai kalau tidak menunjukkan gejala sama sekali. Atau, lakukan karantina mandiri dengan tes awal langsung saat mengetahui status kontak erat, dan tes akhir yang berjarak 5 hari.
Selain istilah-istilah tersebut, kita pun harus mengetahui istilah berikut ini:
* Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)
maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
* Discarded, dikatakan discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama
2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
* Selesai isolasi, syaraynya;
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Silahkan share artikel ini supaya semua bisa paham dan tidak ada lagi miskomunikasi tentang kontak erat.(*)
Baca Juga: Healthy Move, 4 Jenis Latihan dan Kebugaran Aman Untuk Lansia
Source | : | Covid19.go.id-kontak erat,Kemkes.go.id-kontak erat |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar