GridHEALTH.id – Merebaknya varian Omicron disebut menjadi salah satu penyebab kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini.
Meskipun mempunyai gejala yang lebih ringan, varian Omicron tidak bisa dianggap remeh karena penyebarannya yang lebih cepat dibanding varian Covid-19 sebelumnya.
Pasien Covid-19 dengan gejala yang ringan, dapat menjalankan isolasi mandiri atau isolasi terpusat di fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Tetapi bagaimana dengan pasien Covid-19 bergejala berat atau mempunyai lebih dari satu komorbid?
Pasien Covid-19 dengan gejala yang berat perlu mendapatkan perawatan di ruang ICU (Intensive Care Unit) yang ada di rumah sakit.
Perawatan pasien Covid-19 di ICU dilakukan saat frekuensi napas pasien cepat, sekitar 30 kali per menit, serta saturasi oksigennya yang berada di bawah 95%.
Pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di ICU pun rata-rata mengalami gagal napas, sepsis, syok sepsis, dan kegagalan pada beberapa organ tubuhnya.
Selama menjalani perawatan di ruang ICU, pasien akan mendapatkan obat-obatan dan vitamin yang telah disesuaikan dengan kondisinya oleh dokter.
Selain itu, jika pasien Covid-19 memiliki komorbid maka akan diberikan obat penyakit penyerta tersebut.
Baca Juga: 6 Komorbid yang Bisa Memperparah Infeksi Covid-19, Obesitas Termasuk Butuh Perawatan Intensif
Penggunaan ventilator atau alat bantu pernapasan juga mungkin dibutuhkan, jika pasien Covid-19 mengalami kesulitan untuk bernapas.
Mengantisipasi lonjakan perawatan pasien Covid-19 di ICU, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan kalau keterisian tempat tidur untuk isolasi kasus Covid-19 masih memadai.
Source | : | Sehatnegeriku.kemkes.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar