GridHEALTH.id – Kartu BPJS Kesehatan menjadi kartu vital bagi kehidupan manusia.
Karena jika tidak memiliki kartu BPJS maka sulit untuk mengurus aneka keperluan lainnya. Malah tidak mungkin bisa.
Sebab untuk bisa mengurus hal diluar urusan kesehatan kini diperlukan kartu BPJS.
Nah, untuk bisa memiliki kartu BPJS Kesehatan tentu harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan menjadi penting karena menjadi persyaratan untuk bisa mengurus STNK, SIM, Naik Haji, bahkan urus sertifikat tanah.
Hal ini sudah disetujui Presiden yang dibuktikan keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada beleid tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 kementerian/lembaga supaya mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Beberapa hal yang ia instruksikan yakni meminta agar kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.
Pada beleid tersebut juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah umrah dan haji serta pada pembuatan SIM, STNK, serta SKCK.
Manfaat kartu BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku pada:
• Jual-Beli Tanah
Syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.
Baca Juga: 6 Bahan Alami Atasi Penyakit Infeksi Akibat Bakteri dan Virus
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus sekaligus Juru Bicara kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi.
"Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," jelas Taufiqulhadi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan.
Pada Inpres Nomor 1/2022, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Agraria/Tata ruang/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran jual beli tanah merupakan peserta aktif JKN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.
* Umrah dan haji
Terkait dengan syarat BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah belum akan berlaku dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hikman Latief mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Baca Juga: Healthy Move, 5 Cara Olahraga Selain Bugar Juga Bermanfaat Bagi Otak
"Iya (belum diterapkan dalam waktu dekat) nanti kita akan koordinasi juga dengan asosiasi," ujar Hilman kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Kemenag masih mengkaji aturan tersebut.
"Inpresnya baru keluar, kita masih kaji sosialisasi dan implementasinya," kata Hilman.
Pada Inpres 1/2022, kepada Menteri Agama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar Menag mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Tak hanya itu, Menag diinstruksikan untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres tersebut.
* STNK
Kepolisian RI mengaku sudah ada sosialisasi mengenai penerapan Inpres 1/2022 tentang syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk STNK.
Hal tersebut diungkapkan asubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Risiko yang Mengintai saat Suntik Filler Payudara
Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.
Pihaknya menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan inpres.
"Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu," kata Taslim kepada Kompas.com, Minggu (20/2/2022).
Kepolisian menurutnya saat itu tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi di sisi lain pelayanannya belum maksimal. Kendati demikian, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.
Khusus untuk pelayanan STNK, Taslim menuturkan bahwa Polri tidak bisa memutuskan sendiri, karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDKLLJ).
Oleh karena itu, Polri harus berkoordinasi juga dengan Samsat agar tidak menimbulkan persoalan lain.
"Misalnya, bagaimana dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, apakah akan diterapkan denda atau tidak ketika masa pajak sudah jatuh tempo, sementara STNK kita pending terkait kewajiban BPJS yang belum dipatuhi," ungkapnya.
Sementara terkait pembuatan SIM dan SKCK, kepolisian belum memberikan penjelasan hingga berita ini diturunkan.(*)
Baca Juga: Keuntungan yang Didapat Saat Bercinta Menggunakan Tantra Chair
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar