GridHEALTH.id - BPJS tidak menjamin semua pelayayan kesehatan.
Sejatinya hal ini sudah ada dalam pasal 52 Perpres 82 tahun 2018.
Hanya saja tidak semua masyarakat yang mengetahuinya.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Manfaat yang tidak ditanggung ada di pasal 52 Perpres 82 tahun 2018," ungkap Iqbal pada Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Jadi menurut Perpres tersebut ada 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengutip Perpres 82 tahun 2018, berikut ini pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
* Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
* Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Baca Juga: Mengenal Pilihan Pengobatan Chondrosarcoma, Kanker Tulang yang Sering Menyerang Lansia
* Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
* Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Source | : | Kompas.com,kontan |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar