"Hal ini sesuai dengan fatwa dari MUI No 13 Tahun 2021 tentang hukum melakukan vaksin Covid-19 saat berpuasa. Jadi sesuai fatwa tersebut, menyatakan vaksinasi covid tidak membatalkan puasa," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Selasa (29/3/2022).
Vaksin Covid-19 boleh disuntikkan bagi umat muslim saat sedang berpuasa.
Reisa menyebutkan jika vaksin Covid-19 digunakan sebagai ikhtiar menjaga kesehatan di bulan Ramadan.
Di sisi lain, ada beberapa tips yang bisa diperhatikan sebelum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Pertama, bagi masyarakat yang mendapatkan jadwal di bulan Ramadan sebelumnya harus istirahat secara cukup.
Selain itu konsumsi makan yang bergizi seimbang.
Tentunya dengan takaran yang cukup supaya punya energi yang baik sepanjang hari.
Baca Juga: Syarat Bisa Ikut Salat Tarawih di Masjid yang Ditetapkan Pemerintah Khusus Ramadan 2022
"Supaya gak lemas, sahur harus benar-benar lengkap. Kemudian juga cairan harus penting dipenuhi. Minimal 2 liter perhari, dibagi sahur dan berbuka puasa," kata Reisa menambahkan.
Selain itu ia pun mengingatkan untuk jangan lupa pastikan kondisi kesehatan dalam kondisi baik dan tidak ada gejala penyakit.
Reisa pun menyarankan melakukan vaksinasi di pagi hari agar punya energi yang baik.(*)
Baca Juga: Moderna Klaim Vaksin Covid-19 Aman Bagi Balita, Ajukan EUA ke FDA
Source | : | NHS,Tribunnews.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar