GridHEALTH.id - Salah satu solusi untuk mengatasi bibir kering akibat puasa adalah mengoleskan pelembab bibir yang bentuknya berupa lipstik.
Namun, apakah hal ini bisa membatalkan puasa? Alasannya berdasarkan hukum puasa, tidak boleh makan dan minum sampai waktu berbuka.
Ternyata, ada aturan yang memudahkan umat muslim. Aturan tersebut berkaitan dengan berbagai bahan kecantikan yang diaplikasikan pada kulit luar.
Apapun bahan kecantikannya, seperti lotion, pelembab, hingga lipstik yang melembapkan bibir, kita tetap bisa memakainya.
Bahan perawatan kulit juga dapat digunakan, asalkan tidak tertelan. Bagaimana dengan lipstik beraroma atau beraroma? Ada berbagai macam produk lipstik yang memiliki formula masing-masing.
Salah satunya adalah lipstik dengan aroma, seperti buah atau beraroma kopi. Mengutip laman Musyawarah Syariah, selama bahan yang dioleskan ke bibir tidak tertelan hingga ke perut, boleh saja digunakan.
Dalam Majmu' Fatwa, seorang Muslim bertanya kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz. Pertanyaan terkait hukum penggunaan eyeliner atau liner dan alat kecantikan lainnya untuk kulit, termasuk dioleskan di bibir. Dia memberikan jawabannya:
“Kotoran tidak membatalkan puasa, baik bagi laki-laki maupun perempuan, menurut pendapat yang paling kuat. Akan tetapi, menggunakan benda ini pada malam hari lebih baik bagi orang yang berpuasa.
Demikian juga efek penggunaan obat-obatan perawatan wajah, seperti sabun, minyak. , dan lain-lain yang hanya mempengaruhi kulit bagian luar saja, termasuk henna, make up, dan sejenisnya, yang kesemuanya itu halal bagi orang yang berpuasa, hanya saja tidak boleh menggunakan make up jika dapat merusak wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu' Fatawa Ibn Baz, 15:260).
Baca Juga: Makan Sahur Setelah Imsak Membatalkan Puasa? Ini Pendapat MUI
Baca Juga: Tidak Ada Pengobatan Khusus Untuk Campak, Cukup Minum dan Istirahat
Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang cara menggunakan alat kecantikan berupa krim saat berpuasa. Untuk tujuan mencegah kekeringan pada bibir, beliau menjawab sebagai berikut:
Source | : | Voi.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar