“Dibolehkan seseorang membasahi bibir atau hidungnya dengan krim, atau membasahinya dengan air, kain, atau sejenisnya.
Namun, perlu berhati-hati agar tidak ada bagian yang masuk ke perut. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perut secara tidak sengaja maka puasanya tidak batal. Bagaikan orang yang berkumur, jika tiba-tiba ada makanan yang masuk ke lambung tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal.” (Majmu 'Fatawa Ibn Utsaimin, 19: 224).
Melalui dua penjelasan terkait hukum puasa, berarti Anda bahkan bisa menggunakan lip balm dengan lipstik.
Namun, jangan sampai tertelan agar puasanya tidak batal sebelum waktunya berbuka. (*)
Baca Juga: Sensasi Rasa Haus Menurun Pada Lansia, Ini Cara Membantunya Agar Tetap Terhidrasi
Baca Juga: Infeksi Mulut dan Gigi Akibat Diabetes Bisa Dicegah, Lakukan Hal Ini
Source | : | Voi.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar