GridHEALTH.id – Masyarakat Indonesia sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada Selasa (17/05/2022) kemarin.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekertariat Presiden.
Namun, izin tersebut tidak berlaku bagi orang yang berusia lanjut dan mempunyai penyakit penyerta atau komorbid.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia (lanjut usia), atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” ujarnya.
Penggunaan masker pun juga masih menjadi hal wajib apabila melakukan aktivitas di dalam ruangan dan menggunakan transportasi umum.
Dibolehkannya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, berkaitan dengan kondisi Covid-19 yang semakin terkendali.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Selasa (17/05/2022), melaporkan penambahan kasus Covid-19 sebanyak 247 pasien.
Sehingga total kasus konfirmasi positif Covid-19 sejak 2020 lalu sekitar 6.051.205.
Baca Juga: Boleh Lepas Masker Diluar Ruangan, Menkes: Sistem Imun Orang Indonesia Kuat Varian Baru
Peningkatan juga terlihat pada pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh, yakni 1.029 pasien.
Jumlah pasien Covid-19 yang telah sembuh sampai hari ini sudah tercatat sebanyak 5.890.826.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar