GridHEALTH.id – Masyarakat Indonesia sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada Selasa (17/05/2022) kemarin.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekertariat Presiden.
Namun, izin tersebut tidak berlaku bagi orang yang berusia lanjut dan mempunyai penyakit penyerta atau komorbid.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia (lanjut usia), atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” ujarnya.
Penggunaan masker pun juga masih menjadi hal wajib apabila melakukan aktivitas di dalam ruangan dan menggunakan transportasi umum.
Dibolehkannya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, berkaitan dengan kondisi Covid-19 yang semakin terkendali.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Selasa (17/05/2022), melaporkan penambahan kasus Covid-19 sebanyak 247 pasien.
Sehingga total kasus konfirmasi positif Covid-19 sejak 2020 lalu sekitar 6.051.205.
Baca Juga: Boleh Lepas Masker Diluar Ruangan, Menkes: Sistem Imun Orang Indonesia Kuat Varian Baru
Peningkatan juga terlihat pada pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh, yakni 1.029 pasien.
Jumlah pasien Covid-19 yang telah sembuh sampai hari ini sudah tercatat sebanyak 5.890.826.
Meskipun sudah terbilang terkendali, tapi menurut epidemiolog Hermawan Saputra kebijakan tidak pakai masker di area terbuka, dibuat pada momen yang kurang tepat.
Dia menilai, pemerintah masih melakukan evaluasi lanjut terkait pelonggaran aktivitas masyarakat pada masa Idul Fitri dan dampaknya pada kasus Covid-19.
“Karena kita juga masih harus mengevaluasi bagaimana dampak terhadap kasus (Covid-19) atas mudik dan juga keramaian dan kerumunan yang terjadi pada waktu-waktu sebelumnya,” kata Hermawan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/05/2022).
Menurutnya, pelonggaran ini masih terlalu cepat dilakukan dan seharusnya menunggu waktu yang lebih tepat.
Apalagi saat ini, masyarakat juga sudah lebih bisa beraktivitas dengan normal, karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di hampir seluruh Indonesia turun ke level 1.
Lebih lanjut, situasi pandemi yang masih terjadi di dunia perlu disadari oleh masyarakat dan pemerintah.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun juga masih belum mencabut status pandemi, yang mulai berlaku sejak 2020 lalu.
Baca Juga: Situasi RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pasca Libur Lebaran 2022, Nakes Siaga Penuh
Hermawan juga mengingatkan, masyarakat Indonesia saat ini masih mengahadapi transisi epidemiologi. Bukan hanya kasus Covid-19 saja, tapi juga masalah kesehatan lain seperti Tuberculosis (TBC) dan hepatitis akut yang masih misterius penyebabnya.
“Oleh karena itu, maka perlu tetap ada kewaspadaan melalui penggunaan masker,” pungkas Hermawan.
Baca Juga: Anak yang Alami Hepatitis Akut Pernah Terkena Covid-19, Studi di India
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar