GridHEALTH.id – Penggunaan bahan polikarbonat pada produk galon air minum menjadi perhatian khusus, terkait risiko Bisfenola A (BPA).
Bisfenola A adalah bahan kimia yang digunakan dalam proses proses plastik polikarbonat, yang biasa dipakai plastik keras seperti galon air minum.
Sejumlah penelitian menunjukkan sejumlah bahaya BPA bagi kesehatan, jika bermigrasi ke air minum dalam kemasan (AMDK) yang dikonsumsi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengtakan, risiko kesehatan yang berkaitan dengan infertilitas (kesuburan) hingga risiko kanker.
“Risiko BPA yang akan berdampak pada kesahatan dikaitkan dengan infertilitas, kanker, dan berbaagi penyakit. Sampai saat ini belum jelas kausalitasnya, tapi ada indikasi hal ini (BPA) ada kaitannya dengan infertility dan lain-lain,” kata Penny Lukito Kepala BPOM, di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Sebagai langkah perlindungan masyarakat, BPOM memberikan label BPA pada galon air isi ulang yang beredar luas di masyarakat.
Adanya label pada galon air minum, merupakan cara BPOM untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya BPA bagi kesehatan.
Ini juga merupakan cara yang paling sederhana, dibandingkan dengan negara-negara lain yang sudah sampai benar-benar menghentikan penggunaan polikarbonat.
“Kami merespon dengan yang paling ringan, yakni labelling dulu. Memberikan eduksi kepada masyarakat, sehingga masyarakat silakan mengambil keputusan sendiri dengan pemahaman tentang label,” jelasnya.
Baca Juga: Apakah BPA Benar-Benar Berbahaya Bagi Tubuh? Cek Faktanya!
Penny menambahkan, “Jadi tidak ada larangan buat tidak boleh digunakan lagi galon polikarbonat.”
Perlu digaris bawahi, bahwa penggunaan label tidak berlaku pada depot air minum isi ulang, karena tidak berada di bawah regulasi Badan POM.
Sedangkan untuk produk-produk impor, labelling tetap diberlakukan karena harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Indonesia.
Pelabelan tidak dilakukan, apabila produsen air minum bisa membuktikan kepada BPOM bahwa tidak adanya kandungan BPA.
“Diberikan label bahwa ada potensi terjadi migrasi dan mengandung BPA di dalam airnya. Label tersebut bisa tidak perlu dicantumkan jika produsennya bisa membuktikan kepada kami (BPOM), bahwa tidak mengandung BPA,” tutur Penny.
Dijelaskan bahwa BPA dari kemasan polikarbonat dapat bermigrasi ke air minum, sehingga perlu disimpan di tempat yang sejuk dan terhindar dari matahari.
Pelaku usaha diharapkan dapat memastikan pendistribusian AMDK berjalan dengan aman, hingga sampai di tangan konsumen.
Perusahaan air minum diberikan grace period atau masa tenggang selama tiga tahun, untuk menerapkan regulasi ini.
“Tidak hanya berdasarkan data yang ada, tapi juga memikirkan mampu tidak nanti pelaku usaha melakukan, bagaimana mereka melakukannya. Sehingga kita memberikan waktu selama tiga tahun untuk melaksanakan regulasi ini,” pungkas Penny.(*)
Baca Juga: Polemik Pelabelan BPA pada Air Minum Kemasan Galon, Benarkah Polikarbonat Tidak Aman?
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar