GridHEALTH.id - BPOM telah merilis rancangan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada November 2021.
Dalam salah satu pasalnya mewajibkan pencantuman tulisan 'Berpotensi Mengandung BPA' pada label AMDK kemasan galon polikarbonat atau plastik keras.Mengenai hal tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang sebelumnya mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kecenderungan yang mengkhawatirkan pada migrasi bahan kimia Bisphenol A (BPA) pada kemasan air minum berbahan polikarbonat.
Sebanyak 33% sampel pada sarana distribusi dan peredaraan serta 24% sampel berada pada rentang batas migrasi VPA 0,05 mg/kg yang ditetapkan Otoritas Keamaan Makanan Eropa (EFA), dan 0,6 mg/kg berdasarkan ketentuan di Indonesia.
"Potensi bahaya sarana distribusi dan peredaran 1,4 kali lebih besar dari sarana produksi," katanya, dikutip dari Sindonews (27/05/2022).Prihal BPA ini, memang salah satu bahan baku pembuatan PC adalah Bisphenol-A (BPA).
Kemasan berbahan PC dapat mengandung BPA sisa dari proses produksi dan juga dari proses degradasi PC selama pemakaian.
BPA pun terindikasi menyebabkan gangguan fungsi hormon dan penyakit kronis seperti kanker.
Hanya saja BPA dari wadah PC dapat berpindah ke dalam air/makanan dengan laju perpindahan bergantung pada pH, waktu kontak, dan temperatur kontak.
Baca Juga: Bisnis Antigen Dikondisi Pandemi Saat Ini, Siap-siap Gulung Tikar?
Mengenai hal tersebut, Uni Eropa telah memperketat kadar BPA dalam makanan dari 0.6 mg/kgmakanan menjadi 0.05 mg/kgmakanan pada tahun 2018.
Bolehkah Penggunaan PC untuk Pangan?
Penggunaan PC yang mengandung BPA masih dibolehkan.
Sebab Polycarbonate (PC) mempunyai kelebihan, merupakan salah satu jenis plastik yang memiliki gugus karbonat dalam struktur kimianya.