GridHEALTH.id - Semua obat yang dipasarkan di Indonesia harus mendapat ijin edar dari BPOM.
Begitu juga jamu, obat herbal, obat fitofarmaka, mendapat perlakukan yang sama.
Dengan adanya ijin edar dari BPOM, artinya obat, jamu, dan sebagainya, sudah diuji dan dijamin kemanannya oleh BPOM.
Karenanya masyarakat yang bijak selalu membeli produk-produk seperti yang sudah ada label BPOMnya.
Jika pun ragu dengan label BPO yang tertera bisa dicek no registrasinya di website BPOM.
Sayangnya masih saja ada bahkan banyak produsen-produsen nakal yang menjual pruknya tanpa ijin resmi dari BPOM.
Nah, produk-produk tersebut bisa saja palsu. Karena jika dikatakan asli, siapa yang menjamin?
Karenanya BPOM terus berupaya memberantas peredaran obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan melalui “Integrated Webinar Series Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)”
Untuk diketahui, saat ini sebanyak lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM.
Baca Juga: Obat Herbal Masuk Angin Tongren Da Huoluo, dan yang Telah Teruji Klinis Versi TCM
Badan POM sebagai lembaga yang diberikan tugas melaksanakan pengawasan obat tradisional secara intensif terus melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional mengandung BKO. Badan POM melakukan berbagai upaya melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penindakan, serta melakukan edukasi masyarakat.
Penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM kepada pelaku tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO.
Sesuai dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dampak Negatif Obat Tradisional Mengandung BKO
Sampai saat ini, Badan POM telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung BKO.
Source | : | BPOM-BKO |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar