“Berdasarkan hasil pengawasan kemasan pangan kami, sampai saat ini galon guna ulang masih memenuhi syarat yang ditetapkan,” ucapnya.
Ema mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari 4 jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun.
Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI. “Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman,” ujarnya.
Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah PC (poly carbonat), PET (Poly Ethylene Terephtalat) atau PP (Poly Propylene).
Untuk galon AMDK, biasanya PC atau PET. Keduanya mempunyai syarat batas maksimal migrasi. Misalnya untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA.
Kata Ema, semua jenis migrasi tentu bahaya, karenanya ada batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau migrasinya melewati batas maksimalnya.
Baca Juga: 5 Olahraga untuk Penyandang Diabetes Lansia Agar Sehat dan Bugar
Baca Juga: Radang Tenggorokan Akibat Infeksi Bakteri Perlu Segera Ditangani
“Makanya, untuk menjamin galon/kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut.
Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan,” tambahnya. (*)
Source | : | Kompas.com,BPOM,Medical News Today |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar