GridHEALTH.id - Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu hal yang terlarang untuk dilakukan.
Selain melanggar hukum, penggunaa zat-zat terlarang tersebut juga dapat membahayakan kesehatan.
Bertepatan dengan Hari Anti Narkoba, pada Minggu (26/6/2022) kemarin, yuk bahas lebih lanjut apa itu narkoba.
Menurut Badan Narkotika Nasional, narkoba adalah zat-zat obat yang menimbulkan efek samping seperti menurunnya kesadadan, halusinasi, dan daya rangsang.
Sedangkan berdasarkan UU Narkotika pasal 1 ayat 1, narkoba merupakan zat buatan yang asalnya dari tanaman.
Selain mengalami efek samping seperti yang disebutkan sebelumnya, pengguna narkoba juga akan kecanduan.
Jenis-jenis narkoba
Berdasarkan UU tentang Narkotika, narkoba dibagi menjadi tiga golongan yang didasrkan pada risiko ketergantungan.
1. Narkotika Golongan 1
Baca Juga: Pengguna Narkoba Bisa Kecanduan Meski Mengonsumsi Sabu Sedikit
Jenis narkoba yang masuk ke dalam golongan 1 yaitu ganja, opium, dan tanaman koka. Jika digunakan, ini akan menyebabkan kecanduan.
2. Narkotika Golongan 2
Narkotika golongan 2 dapat digunakan dalam pengobatan, jika memang diresepkan oleh dokter. Penggunaannya juga bisa menimbulkan ketergantungan.
Narkoba yang menjadi bagian dari golongan ini totalnya ada 85, dua di antaranya Morfin dan Alfaprodina.
3. Narkotika Golongan 3
Masih sama-sama bisa mengakibatkan ketergantungan, tapi ringan. Narkoba golongan tiga umum digunakan dalam pengobatan dan terapi, berdasarkan saran ahlinya.
Selain berdasarkan undang-undang, narkoba pun juga dibagi berdasarkan bahan dasar yang digunakan, seperti berikut ini.
* Narkotika sintesis
Cukup sering digunakan untuk pengobatan dan penelitian, jenis narkoba ini diproses dengan cara yang rumit.
Baca Juga: Private Party Tak Saja ada di Depok, Tiap Hari Terjadi Bahkan ada yang Dikelola EO
Di antaranya Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan lainnya.
* Narkotika semi sintesis
Ada juga narkoba jenis semi sintesis, yang artinya dalam proses pengolahannya memakai bahan yang alami dan diolah memakai proses lainnya.
Contoh narkotika semi sintesis yaitu Morfin, Heroin, Kodein, dan yang lainnya.
* Narkotika jenis alami
Yang dimaksud dengan narkotika jenis alami, yakni bahan-bahannya berasal dari alam dan diproses dengan cara yang sederhana.
Jenis dari narkoba ini yaitu Ganja dan Koka. Kandungan dari kedua narkoba tersebut masih sangat kuat, sehingga dilarang untuk dijadikan obat.
Pasalnya, penggunaan narkoba golongan ini dapat menimbulkan efek buruk yang fatal, seperti kematian, jika disalahgunakan.
Itulah yang dimaksud dengan narkoba, jenis-jenisnya, serta efek samping penggunaan yang bisa membahayakan kesehatan. (*)
Baca Juga: Mereka yang Kecanduan Narkoba Lebih Berisiko Mengalami Infeksi Terobosan Covid-19, Studi
Source | : | bnn.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar