GridHEALTH.id - Vaksin booster masih terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan virus Covid-19.
Diyakini vaksin masih menjadi salah satu cara efektif untuk menangkal virus Covid-19.
Dari berbagai jenis vaksin yang telah mendapatkan ijin Badan POM terkait penggunaannya, salah satunya adalah Vaksin Covovax asal India.
Vaksin Covovax telah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) pada tahun 2021, sebagai vaksin alternatif ke-11 dalam penanganan pandemi ini.
Hanya saja baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa mengenai Vaksin Covovax dari India tersebut.
MUI menyatakan vaksinn Covovax dari India haram.
Hal ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dari banyak pihak.
Salah satunya penghentian sementara penggunaan Vaksin Covovax di Depok, Jawa Barat.
Pernyataan BPOM
Baca Juga: BPOM Perluas Usia Pengguna Vaksin PCV13 Pfizer Untuk Pneumokokus
Badan POM menyatakan, Vaksin Covovax merupakan vaksin dengan teknologi platform rekombinan protein subunit glikoprotein spike menggunakan vaksin adjuvant Matrix-M1.
Vaksin Covovax diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt. Ltd., India (SII) dan telah memenuhi persyaratan evaluasi vaksin yang dikeluarkan oleh WHO, di mana untuk evaluasi aspek keamanan, imunogenisitas, dan efikasi vaksin mengacu pada data uji pre-klinik dan uji klinik yang telah dilakukan di Australia, Amerika Serikat, Meksiko, Inggris, dan Afrika Selatan.
Source | : | pom.go.id,Kompas TV |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar