"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.
Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.
"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.
Mengenai hal ini akan dilakukan uji Coba KRI.
Dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Di 5 RS ini tak ada lagi kelas 1,2 dan 3.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, Kamis (30/6/2022, dilansir dari detik.com (30/06/2022).
Adapun prihal perubahan iuran, Arif menjawab saat ini tidak ada wacana tersebut. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Baca Juga: Ragam dan Penyebab Infeksi Kulit di Wajah, dari Bakteri Hingga Tungau
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Namun ia menyebut ada beberapa catatan.
"Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja," tutur dia.
Adapun terkait batas atas upah dasar perhitungan iuran adalah sebesar Rp 12.000.000.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar