"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.
Lantas bagaimana jika penghasilan pekerja memiliki penghasilan di atas Rp 12.000.000?
"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," jelasnya.
Dengan kata lain, acuan perhitungan tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.(*)
Baca Juga: Perawatan Kecantikan ala Jeon Jong Seo Pemeran Tokyo di Money Heist Korea, Cukup Dengan Olahraga
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar