GridHEALTH.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana tidak lagi akan menggunakan tingkatan kelas bagi para peserta.
Jadi semuanya sama. Jadi layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Bagaimana dengan iuran anggotanya? Apakah sama?
Mengenai hal ini anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya, ia bilang, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
Dirinya pun menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih, dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Penyakit Diabetes Sering Dikaitkan dengan Keturunan, Dari Ayah atau Dari Ibu? Ini Penjelasannya
Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.
Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.
"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.
Mengenai hal ini akan dilakukan uji Coba KRI.
Dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Di 5 RS ini tak ada lagi kelas 1,2 dan 3.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, Kamis (30/6/2022, dilansir dari detik.com (30/06/2022).
Adapun prihal perubahan iuran, Arif menjawab saat ini tidak ada wacana tersebut. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Baca Juga: Ragam dan Penyebab Infeksi Kulit di Wajah, dari Bakteri Hingga Tungau
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Namun ia menyebut ada beberapa catatan.
"Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja," tutur dia.
Adapun terkait batas atas upah dasar perhitungan iuran adalah sebesar Rp 12.000.000.
"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.
Lantas bagaimana jika penghasilan pekerja memiliki penghasilan di atas Rp 12.000.000?
"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," jelasnya.
Dengan kata lain, acuan perhitungan tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.(*)
Baca Juga: Perawatan Kecantikan ala Jeon Jong Seo Pemeran Tokyo di Money Heist Korea, Cukup Dengan Olahraga
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar