Akan tetapi, jika dilihat dari pernyataan Luhut, vaksin booster akan menjadi syarat berkegiatan dan berpergian diterapkan maksimal dua minggu ke depan.
Satu yang pasti adalah cepat atau lambat, nampaknya pemerintah akan segera menerapkan kajian terkait vaksin booster sebagai syarat berkegiatan dan berpergian.
Sedangkan, berdasarkan data yang ada saat ini bisa dikatakan bahwa capaian vaksin booster di Indonesia masih tergolong rendah.
Total vaksinasi ketiga hanya berkisar pada 24,55% atau sekitar 51.122.361 orang di seluruh Indonesia.
Hal ini tentu menjadi perhatian dari berbagai pihak untuk dapat mencapai target vaksinasi booster.
Mengingat kondisi kasus Covid-19 yang saat ini sedang tidak menentu, diharapkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Vaksinasi booster dianggap menjadi salah satu cara preventif untuk membuat kondisi pandemi di Indonesia bisa terkontrol dan stabil, maka bersiaplah karena nantinya vaksin booster akan dijadikan sebagai syarat berkegiatan dan berpergian.(*)
Baca Juga: Ingat, 2 Minggu Lagi Masuk Mal Harus Sudah Vaksin Booster, ke Kantor?
Source | : | kompas,liputan lapangan |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar