- Pendaftaran vaksinasi
- Scan QR untuk Check-In/Out
- Tempat dokumen perjalanan
Pada dasarnya, PeduliLindungi digunakan oleh masyarakat untuk mengakses tempat-tempat publik yang disertai dengan QR code.
Saat ini, PeduliLindungi juga telah terkoneksi dengan fitur EHAC (Electronic-Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik, yang digunakan untuk mengecek status riwayat perjalanan para penumpang.
Namun seiring penggunaannya, berdasarkan hasil penelitian dari tim FH Unpad dalam Padjadjaran Law Review Volume 9, Nomor 2, 2021, maka ditemukan setidaknya ada tiga problematika utama dari aplikasi ini.
Problematika ini diantaranya masih kurangnya pemerataan kemudahan teknologi di beberapa wilayah di Indonesia, sehingga berpengaruh pada beberapa lapisan masyarakat yang terhambat dengan teknologi.
Kedua, ada potensi yang rentan terhadap data pribadi pengguna jika tidak diiringi dengan perlindungan yang optimal, terlebih jika dilihat dari ketentuan pasal di dalam Syarat dan Ketentuan PeduliLindungi cenderung ada pelepasan tanggung jawab oleh Kominfo.
Selain itu, kewajiban untuk menyalakan data lokasi dari pengguna juga dianggap masih belum jelas perlindungannya, yang dapat berpengaruh pada kemungkinan peretasan data pribadi.
Terkait permasalahan kurang tersebarnya teknologi atau kesulitan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi, pemerintah membuat inovasi dengan bekerjasama oleh berbagai mitra, sehingga PeduliLindungi bisa digunakan di aplikasi-aplikasi tersebut dan tanpa harus mengunduhnya.
Seperti pada ojek online, perbankan, e-commerce, dan aplikasi lainnya.
Source | : | Kominfo.go.id,Jurnal FH Unpad |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar