GridHEALTH.id - Hampir seluruh masyarakat di Indonesia tentu memiliki aplikasi PeduliLindungi, semenjak pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia.
Mari menilik aplikasi PeduliLindungi setelah dua tahun perilisannya dengan total lima puluh juta pengguna smartphone yang telah mengunduh aplikasi ini.
Sejak kemunculannya, aplikasi PeduliLindungi tidak lepas dari problematika yang ada dalam penggunaan kesehariannya.
Jika dilihat secara rinci, aplikasi PeduliLindungi memasuki versi terbaru 4.4.8 setelah diupdate pada tanggal 01 Juli 2022.
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk melakukan pengawasan sehingga diharapkan bisa menjadi salah satu upaya menghentikan penularan Covid-19.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kementrian Kesehatan RI dan didukung oleh Kementrian Komunikasi, Kementriam BUMN dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Terdapat beberapa tujuan dari dibuatnya aplikasi ini, antara lain:
- Pengawasan lokasi padat dan ramai yang memiliki risiko tinggi
- Penelusuran riwayat Covid-19 / Contact Tracing
- Identifikasi status riwayat kontak dan kasus Covid-19 pengguna
- Identifikasi status vaksin
- Pendaftaran vaksinasi
- Scan QR untuk Check-In/Out
- Tempat dokumen perjalanan
Pada dasarnya, PeduliLindungi digunakan oleh masyarakat untuk mengakses tempat-tempat publik yang disertai dengan QR code.
Saat ini, PeduliLindungi juga telah terkoneksi dengan fitur EHAC (Electronic-Health Alert Card) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik, yang digunakan untuk mengecek status riwayat perjalanan para penumpang.
Namun seiring penggunaannya, berdasarkan hasil penelitian dari tim FH Unpad dalam Padjadjaran Law Review Volume 9, Nomor 2, 2021, maka ditemukan setidaknya ada tiga problematika utama dari aplikasi ini.
Problematika ini diantaranya masih kurangnya pemerataan kemudahan teknologi di beberapa wilayah di Indonesia, sehingga berpengaruh pada beberapa lapisan masyarakat yang terhambat dengan teknologi.
Kedua, ada potensi yang rentan terhadap data pribadi pengguna jika tidak diiringi dengan perlindungan yang optimal, terlebih jika dilihat dari ketentuan pasal di dalam Syarat dan Ketentuan PeduliLindungi cenderung ada pelepasan tanggung jawab oleh Kominfo.
Selain itu, kewajiban untuk menyalakan data lokasi dari pengguna juga dianggap masih belum jelas perlindungannya, yang dapat berpengaruh pada kemungkinan peretasan data pribadi.
Terkait permasalahan kurang tersebarnya teknologi atau kesulitan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi, pemerintah membuat inovasi dengan bekerjasama oleh berbagai mitra, sehingga PeduliLindungi bisa digunakan di aplikasi-aplikasi tersebut dan tanpa harus mengunduhnya.
Seperti pada ojek online, perbankan, e-commerce, dan aplikasi lainnya.
Pemerintah menargetkan ke depannya aplikasi PeduliLindungi memiliki fitur chatbot, sehingga bisa lebih responsif dalam menjawab berbagai pertanyaan dibandingkan harus melalui e-mail.
Terlepas dari problematika yang ada, ke depannya aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa lebih memiliki keamanan yang kuat dan jaminan perlindungan dari pemerintah, mengingat data pribadi masyarakat ada di sana.
Diharapkan pemerintah juga meminimalisir adanya campur tangan dari pihak-pihak lain demi mencegah kebocoran data.
Inilah perkembangan aplikasi PeduliLindungi yang ada hingga saat ini, berbagai problematika yang terjadi akan terus dikembangkan oleh pemerintah, sehingga ke depannya bisa semakin lebih baik.
Karena hingga saat ini kasus Covid-19 masih terus naik, maka diharapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga bisa semakin optimal dalam upaya mencegah kenaikan kasus Covid-19.(*)
Baca Juga: Wamenkes Merespon Pernyataan Luhut Prihal Vaksin Booster Dijadikan Syarat Berkegiatan dan Berpergian
Source | : | Kominfo.go.id,Jurnal FH Unpad |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar