GridHEALTH.id - Lonjakan kasus positif Covid-19 terus terjadi di Indonesia. Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, menjadi salah satu pemicunya.
Dari laman covid19.go.id, per Selasa (05/07/2022), terdapat 2.577 kasus konfirmasi Covid-19 terbaru.
Melihat situasi ini, sejumlah aturan yang sempat dilonggarkan pada Mei lalu, akan kembali diperketat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan, menargetkan dalam 2 minggu ke depan, vaksinasi booster jadi syarat penggunaan fasilitas umum.
Masyarakat yang akan berpergian menggunakan tranportasi umum, serta masuk ke mal atau gedung perkantoran, harus sudah mendapat vaksin dosis ketiga.
"Pemerintah akan kembali meningkatkan kebijakan intensif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobulitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Hingga 4 Juli 2022 lalu, dari data dashboard vaksinasi Kemenkes, cakupan vaksinasi booster sekitar 24,58% atau sebanyak 51 juta dosis.
Pada Mei lalu, pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan menggunakan transportasi umum, seperti pesawat, bus, atau kereta.
Lantas, bagaimana dengan situasi saat ini? Apakah harus kembali menunjukkan hasil tes PCR negatif?
Baca Juga: Ingat, 2 Minggu Lagi Masuk Mal Harus Sudah Vaksin Booster, ke Kantor?
Diketahui untuk saat ini, aturan penggunaan transportasi umum masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Aturan yang ada di surat edaran tersebut, sudah berlaku sejak 18 Mei lalu hingga saat ini.
Adapun, aturan PCR terbaru untuk setiap perjalanan adalah sebagai berikut.
1. Pelaku perjalanan yang telah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
2. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Apabila memiliki penyakit khusus atau komorbid, sehingga tidak bisa vaksinasi, maka harus menunjukkan hasil tes negatif antigen 1x24 atau PCR 3x24 jam, serta syarat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
4. Anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen maupun PCR.
Selain keempat hal tersebut, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum juga harus mengetahui poin-poin penting lainnya.
Setiap individu yang melakukan perjalanan, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti berikut.
Baca Juga: MUI Fatwakan Vaksin Covid-19 CanSino Haram, Mengandung Embrio Janin Bayi
* Menggunakan masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu secara keseluruhan.
Makser tersebut harus terus dipakai selama perjalanan berlangsung.
* Mengganti masker secara berkala setiap empat jam sekali dan membuang masker bekas ke tempat sampah yang telah disediakan.
* Rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir.
Pelaku perjalanan bisa juga membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer, terutama jika belum lama menyentuh benda yang dipegang orang lain.
* Selalu jaga jarak dengan orang lain, minimal 1,5 meter dan hindari kerumunan.
* Tidak menelepon atau berbicara selama perjalanan berlangsung.
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 belakang ini, pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti vaksinasi booster.
Hanya saja, untuk hasil negatif tes PCR ataupun antigen, saat ini masih belum diperlukan jika sudah divaksinasi booster. (*)
Baca Juga: Menilik Aplikasi Peduli Lindungi Beserta Problematika yang Ada
Source | : | Kompas.com,Covid19.go.id,vaksin.kemkes.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar