GridHEALTH.id - Sejak dimulai Tahun Ajaran Baru 2022/2023, para pelajar di Indonesia menjalani pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Di tengah lonjakan kasus Covid-19, sejumlah sekolah di Indonesia melaporkan sejumlah siswa yang terpapar.
Terkait dengan hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 7 tahun 2022.
Surat edaran tersebut berisi tentang Panduan Penyelanggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut merupakan kesepakatan dari 4 Menteri, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa jika ada konfirmasi kasus Covid-19 di lingkungan pendidikan, maka pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.
Selain itu, penghentian sementara PTM juga dilakukan apabila hasil dari surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate sekitar 5% atau lebih di saturan pendidikan.
Apabila itu terjadi, maka PTM yang dilakukan di sekolah harus berhenti setidaknya selama 7 hari.
Namun, jika kasus Covid-19 bukan berasal dari klaster sekolah dan hasil suveilans epidemiologis di bawah 5% positivity rate-nya, maka penghentian PTM hanya berlaku 5 hari.
Baca Juga: Permen Karet Anti Covid-19, Menjerat Virus Corona di Air Liur
"Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh," bunyi SE tersebut, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (1/8/2022).
Pemerintah daerah diminta untuk menelusuri orang-orang yang melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar dan melakukan tes Covid-19 di lingkungan pendidikan.
Source | : | Kontan.co.id,Covid19.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar