GridHEALTH.id - Sejak dimulai Tahun Ajaran Baru 2022/2023, para pelajar di Indonesia menjalani pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Di tengah lonjakan kasus Covid-19, sejumlah sekolah di Indonesia melaporkan sejumlah siswa yang terpapar.
Terkait dengan hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 7 tahun 2022.
Surat edaran tersebut berisi tentang Panduan Penyelanggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut merupakan kesepakatan dari 4 Menteri, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa jika ada konfirmasi kasus Covid-19 di lingkungan pendidikan, maka pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.
Selain itu, penghentian sementara PTM juga dilakukan apabila hasil dari surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate sekitar 5% atau lebih di saturan pendidikan.
Apabila itu terjadi, maka PTM yang dilakukan di sekolah harus berhenti setidaknya selama 7 hari.
Namun, jika kasus Covid-19 bukan berasal dari klaster sekolah dan hasil suveilans epidemiologis di bawah 5% positivity rate-nya, maka penghentian PTM hanya berlaku 5 hari.
Baca Juga: Permen Karet Anti Covid-19, Menjerat Virus Corona di Air Liur
"Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh," bunyi SE tersebut, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (1/8/2022).
Pemerintah daerah diminta untuk menelusuri orang-orang yang melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar dan melakukan tes Covid-19 di lingkungan pendidikan.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diharapkan bisa memberikan pembinaan yang meliputi aspek berikut.
1. Memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat oleh satuan pendidikan.
2. Pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan, yang dilakukan melalaui pelacakan kontak dari penemuan kasus, survei berkala, atau notifikasi PeduliLindungi.
3. Melakukan survei perilaku kepatuhan protokol kesehatan.
4. Mempercepat pemberian vaksinasi Covid-19 dosis penguat atau booster bagi tenaga pendidik.
5. Percepatan vaksin Covid-19 dosis lengkap bagi peserta didik yang sudah memenuhi syarat vaksiansi.
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Satgas Covid-19, kasus konfirmasi Covid-19 pada Minggu (31/7/2022), bertambah sebanyak 4.205 kasus.
Sehingga total kasus aktif saat ini berkisar 48.703 kasus dan yang meninggal sebanyak 10 orang. (*)
Baca Juga: Terbukti Asal Usul Munculnya Virus Corona Bukan dari Kebocoran Lab
Source | : | Kontan.co.id,Covid19.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar