GridHEALTH.id – Kasus Covid-19 mengalami lonjakan di sejumlah negara, yang dipengaruhi oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Meski begitu, Thailand mulai Oktober mendatang, akan mulai menganggap Covid-19 seperti penyakit flu pada umumnya.
Komite Penyakit Menular Nasional (NCDC), telah memutuskan untuk menurunkan status Covid-19 dari penyakit menular berbahaya menjadi penyakit endemic dan menular dalam pengawasan.
Status baru Covid-19 di negara Gajah Putih tersebut, menurut Jenderal Supoj Malaniyom, sekertaris jenderal Dewan Keamanan Nasional dan direktur operasi CSSA, akan mulai diberlakukan mulai 1 Oktober 2022.
Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, mengatakan bahwa diubahnya status Covid-19 karena kemampuan mereka dalam mengendalikan penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2.
Meskipun saat ini penularan Covid-19 masih terjadi di Thailand, tapi tingkat keparahannya sudah mulai berkurang.
“Inilah sebabnya NCDC telah memutuskan untuk menurunkan (level) penyakit Covid-19 ke tingkat kekhawatiran yang rendah dari penyakit menular yang berbahaya menjadi penyakit menular di bawah pengawasan yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober,” ujarnya, dikutip dari Bangkok Post, Jumat (19/8/2022).
“Kami tidak pernah menghadapi kekurangan obat-obatan, sementara lebih banyak orang telah belajar bagaimana lebih memahami hidup dengan penyakit ini (Covid-19),” sambung Anutin.
Saat nantinya status baru Covid-19 di Thailand diberlakukan, menurut Direktur Jenderal Departemen Pengendalian Penyakit Dr Opas Karnkawinpong, maka orang-orang yang terinfeksi tak harus isolasi selama 14 hari.
Pelonggaran aturan Covid-19
Amerika Serikat lebih dulu berdamai dengan Covid-19, meskipun saat ini kasus penularan masih terbilang tinggi.
Baca Juga: Sariawan pada Pasien Covid-19, Gejala Baru yang Harus Diperhatikan Serius
CDC mengumumkan adanya perubahan aturan terkait Covid-19. Di antaranya adalah dengan tidak mengharuskan orang yang melakukan kontak dengan seseorang yang positif untuk karantina.
Organisasi kesehatan tersebut juga melakukan revisi terhadap panduan isolasi bagi orang-orang yang terinfeksi Covid-19.
"Pedoman baru mengatakan bahwa seseorang yang terpapar individu dengan Covid-19 tidak perlu lagi dikarantina di rumah, jauh dari orang lain," kata dr Leana Wen, profesor kebijakan dan manajemen kesehatan di Sekolah Kesehatan Masyarakat Institut Milken Universitas George Washington, dikutip dari CNN, Jumat (19/08/2022).
"Mereka bisa pergi bekerja, bersekolah, dan berada di lingkungan lain di sekitar orang-orang selama mereka mengenakan masker yang pas dan berkualitas tinggi, idealnya N95 atau yang setara," sambungnya.
Jika sempat melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19, maka orang tersebut hanya perlu memakai masker selama 10 hari.
Selain itu, juga tetap harus melakukan tes dalam kurun waktu lima hari setelah terjadinya paparan.
"Jika positif, mereka terinfeksi Covid-19, dan mereka harus diisolasi. Bila negatif, mereka harus menggunakan masker selama 10 hari," jelasnya.
Lantas, apakah Indonesia juga akan mengikuti langkah yang diambil oleh Thailand dan Amerika Serikat?
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan kalau hal tersebut berkaitan dengan kebijakan negara dan saat ini, Indonesia masih berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait Covid-19.
"Ini berdasarkan pertimbangan masing-masing negara dan sesuai dengan kondisi negara-negara tersebut. Indonesia sedang hati-hati dan bertahap," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (19/8/2022).
Ia mengatakan, kehati-hatian diperlukan mengingat beberapa waktu yang lalu aturan penggunaan masker di tempat terbuka sempat dilonggarkan, tapi kemudian diberlakukan lagi.
Evaluasi penanganan Covid-19 dilakukan secara berkala bersama dengan para ahli serta kementerian dan lembaga. (*)
Baca Juga: Menteri Kesehatan Sebut Indonesia Masuk 5 Negara Terbaik Penanganan Covid-19
Source | : | CNN,ANTARA,Bangkok Post |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar