GridHEALTH.id - Untuk kesekian kalinya, di masa pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan aturan baru bepergian.
Kali ini khusus bagi anak, syarat naik pesawat udara dan kereta api.
Syarat Naik Pesawat Bagi Anak
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 yang berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.
Syarat naik pesawat anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin lengkap atau dua dosis, kecuali berasal dari perjalanan luar negeri.
Baca Juga: 40,2 Juta Vaksin Covid-19 Expired, Kemenkes Kejar Pemberian Vaksin Sisanya Dalam Waktu 52 Hari
"Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com (30/08/2022).
Tapi SE tersebut tidak berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun.
Anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi, namun pendampingnya wajib memenuhi syarat vaksinasi dewasa.
Berikut syarat naik pesawat atau perjalanan udara dalam negeri terbaru, sesuai SE No 82 Tahun 2022:
"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Nur Isnin.
Baca Juga: Dua Jenis Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah 6 Tahun, Masih Uji Klinis
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar