GridHEALTH.id - Untuk kesekian kalinya, di masa pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan aturan baru bepergian.
Kali ini khusus bagi anak, syarat naik pesawat udara dan kereta api.
Syarat Naik Pesawat Bagi Anak
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 yang berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.
Syarat naik pesawat anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin lengkap atau dua dosis, kecuali berasal dari perjalanan luar negeri.
Baca Juga: 40,2 Juta Vaksin Covid-19 Expired, Kemenkes Kejar Pemberian Vaksin Sisanya Dalam Waktu 52 Hari
"Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com (30/08/2022).
Tapi SE tersebut tidak berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun.
Anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi, namun pendampingnya wajib memenuhi syarat vaksinasi dewasa.
Berikut syarat naik pesawat atau perjalanan udara dalam negeri terbaru, sesuai SE No 82 Tahun 2022:
"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Nur Isnin.
Baca Juga: Dua Jenis Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah 6 Tahun, Masih Uji Klinis
* Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi, tetapi harus ditemani pendamping yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19.
* Anak usia 6-17 tahun harus telah divaksin minimal dua dosis. Anak usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi ini.
* Usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
* Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan berusia 18 tahun ke atas hanya diwajibkan mendapatkan vaksin dosis kedua.
* Berdasarkan syarat naik pesawat terbaru, penumpang tidak lagi perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun RT-PCR.
* Penumpang dengan penyakit komorbid atau penyakit lainnya yang menghalangi mendapatkan vaksin juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes.
Namun, penumpang bersangkutan perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan tidak dapat mendapatkan vaksin Covid-19.
Seluruh aturan dalam surat edaran ini berlaku untuk penerbangan domestik.
Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak
Untuk yang akan melakukan perjalanan naik kereta api, mulai Selasa (30/8/2022), seluruh penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api (KA) berusia diatas 18 tahun wajib sudah divaksin booster (tahap III).
Baca Juga: 6 Jenis Makanan Sehat Jadi Teman Penyandang Hipertensi, Apa Saja?
Kewajiban ini sesuai Peraturan SK Kemenhub No 24 Tahun 2022.
Demikian dikatakan Wakil Kepala Stasiun Kereta Api Muara Enim, Fitri Anom, di stasiun KA Muara Enim, Selasa (30/8/2022).
"Peraturan tersebut diberlakukan mulai hari ini, Selasa (30/8). Kami hanya menjalankan aturan. Jadi jika tidak bisa menunjukkan sudah divaksin booster maka tidak bisa menggunakan transportasi KA," kata Fitri Anom, dikutip dari Sripoku.com (30/08/2022).
Dikatakan, sesuai aturan tersebut, selain mewajibkan vaksin booster untuk usia 18 ke atas, juga mengatur untuk anak-anak usia 6 sampai 17 tahun yang wajib juga menunjukkan sudah melakukan vaksin tahap II.
Sedangkan untuk usia 6 tahun ke bawah tidak diberlakukan.
Baca Juga: Penyebab Tumbuh Kutil Leher dan 5 Bahan Alami untuk Menghilangkannya
Mereka bisa ikut naik kereta api, tetapi harus didampingi oleh orang tuanya.
Untuk aturan baru tersebut, kata Fitri Anom, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Selain melalui media, juga di stasiun sendiri sudah dipasang banner pengumuman terkait pemberlakuan ketentuan tersebut kepada calon penumpang.
Sehingga penumpang bisa membaca langsung terkait ketetapan dan pemberlakuan vaksin booster.
Bagi yang tidak sempat membaca, petugasnya langsung memberitahukan dan menanyakan ke setiap calon penumpang apakah sudah divaksin sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Mengobati Suara Serak dengan Bahan Alami dan Manajemen Pola Hidup
Dan bagi para penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket namun belum melakukan vaksin booster, tidak perlu khawatir, sebab uang penumpang atas pembelian tiket tersebut akan dikembalikan 100 persen.(*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar