Syarat Penerima Bansos PBI JK
Syarat bagi seseorang untuk menjadi penerima dan mendapatkan Bansos PBI JK, yaitu:
- Terdaftar di DTKS
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP
- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki dalam satu KK
Bagi seseorang yang memenuhi syarat ini maka pendaftaran akan difasilitasi oleh Kemensos.
Jika seseorang sudah tidak terdaftar dalam penerima Bansos PBI JK maka Kemensos akan melakukan mitigasi risiko dengan melihat kondisi selanjutnya setelah penerima namanya dihapuskan.
Kemensos menyebut jika orang tersebut memenuhi syarat dan membutuhkan bansos PBI JK maka Dinas Sosial yang akan melakukan verifikasi dan validasi ulang.
Data penerima Bansos PBI JK akan selalu diperbaharui setiap hari dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Mensos sebanyak tiga kali dalam setahun.
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK
Source | : | Kompas TV,kemensos.go.id |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar