GridHEALTH.id - Bansos PBI JK menjadi salah satu cara pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) RI untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam hal kesehatan.
Pemberian Bansos PBI JK ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan sesuai dengan data Kemensos.
Sehingga untuk yang ingin mengecek termasuk dalam daftar penerima Bansos PBI JK atau tidak, bisa melihat petunjuk di bawah ini.
Apa itu Bansos PBI JK?
Bansos PBI JK adalah program Kemensos RI terkait kesehatan, dengan kepanjangannya Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Melansir dari laman resmi Kemensos RI disebutkan, pemberian Bansos PBI JK ini akan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berisi tentang data kemiskinan di Indonesia.
Verifikasi dan validasi data kemiskinan melalui DTKS sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2011 terkait Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial, sehingga penyaluran berbagai bansos dan subsidi pemerintah bisa tepat sasaran.
Seseorang yang terdaftar ke dalam penerima Bansos PBI JK, maka akan dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis menggunakan BPJS.
Iuran BPJS pun tidak perlu dibayarkan karena akan disubsidi oleh pemerintah melalui Bansos PBI JK ini.
Bansos PBI JK ini tidak diserahkan langsung dalam bentuk uang ke penerima, tetapi Kemenkes-lah yang akan memberikan dana tersebut langsung ke penyedia layanan kesehatan yang diakses.
Baca Juga: Cek ATM, Berikut Daftar Bansos September 2021, Bantuan UKT Kuliah Cair
Syarat Penerima Bansos PBI JK
Syarat bagi seseorang untuk menjadi penerima dan mendapatkan Bansos PBI JK, yaitu:
- Terdaftar di DTKS
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP
- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki dalam satu KK
Bagi seseorang yang memenuhi syarat ini maka pendaftaran akan difasilitasi oleh Kemensos.
Jika seseorang sudah tidak terdaftar dalam penerima Bansos PBI JK maka Kemensos akan melakukan mitigasi risiko dengan melihat kondisi selanjutnya setelah penerima namanya dihapuskan.
Kemensos menyebut jika orang tersebut memenuhi syarat dan membutuhkan bansos PBI JK maka Dinas Sosial yang akan melakukan verifikasi dan validasi ulang.
Data penerima Bansos PBI JK akan selalu diperbaharui setiap hari dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Mensos sebanyak tiga kali dalam setahun.
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui dirinya termasuk ke dalam daftar penerimaan manfaat bansos, dapat langsung dicek pada tautan ini cekbansos.kemensos.go.id.
Pada tautan ini akan muncul pencarian data yang perlu diisi untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bansos PBI JK.
Ada beberapa syarat yang perlu diisi dalam mesin pencarian, diantaranya:
- Memasukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Mengisi nama sesuai KTP
- Mengetik delapan huruf kode yang dipisahkan spasi sesuai yang tertera dalam kotak
Jika delapan huruf kode tidak muncul atau salah bisa diulangi.
Setelah mengklik tombol CARI DATA, maka akan dapat terlihat seseorang terdaftar atau tidaknya.
Ada beberapa penyebab yang menjadikan seseorang tidak terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK, seperti pemilik kartu meninggal, pindah segmen kepesertaan JKN, data BPJS terdeteksi ganda, dan lainnya.
Bagi peserta penerima PBI aktif, saat memiliki bayi baru lahir maka secara otomatis akan dinonaktifkan dan segeralah daftar ke admin induk atau Dinas Sosial agar dimasukkan ke DTKS.
Jika masih menemui berbagai kendala, segera laporkan pada Dinas Sosial yang berada. di Kabupaten atau Kota untuk ditindak lanjut. (*)
Baca Juga: Viral Bansos Tunai Dipotong Rp 50 Ribu Demi Ganti Suku Cadang Mobil Ambulans, Ketua RW Angkat Bicara
Source | : | Kompas TV,kemensos.go.id |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar