GridHEALTH.id - Bayi yangmasih berada dalam kandungan sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS.
Beberapa hari lalu, telah diulas mendaftar bayi dalam kandungan menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri.
Saat ini mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Perusahaan.
Seperti yang kita tau bahwa BPJS merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia bahkan untuk yang belum lahir.
Menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015 bayi yang masih didalam kandunagn sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.
Baca Juga: Konsumsi Buah Berikut Atasi Sariawan Anak Agar Tidak Makin Parah!
Perlu diingat bahwa pendaftaran calon bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus datang langsung ke kantor BPJS setempat.
Kepesertaan BPJS Kesehatan Perusahaan/Pekerja
Untuk orang tua yang mengikuti BPJS pekerja (Kepersertaan BPJS kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan), tidak bisa mendaftarkan BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan, kecuali untuk anak keempat dan seterusnya.
Selain itu, untuk anda peserta BPJS PPU (Pekerja penerima upah) yang ditanggung oleh perusahaan yang ingin bayinya mendapatkan layanan dari BPJS kesehatan, nantinya rumah sakit biasanya akan memberikan tanggang waktu 3×24 jam setelah bayi dilahirkan untuk segera mendaftarkan bayinya ke BPJS.
Agar biaya persalinan dan segala hal yang berkaitan dengan persalinan bisa di cover oleh BPJS kesehatan.
Baca Juga: Sering Merasakan Nyeri Perut Sebelah Kiri, Tanda Terkena Penyakit Peradangan Ini
Source | : | LaporBPJS |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar