GridHEALTH.id - Bayi yangmasih berada dalam kandungan sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS.
Beberapa hari lalu, telah diulas mendaftar bayi dalam kandungan menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri.
Saat ini mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Perusahaan.
Seperti yang kita tau bahwa BPJS merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia bahkan untuk yang belum lahir.
Menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015 bayi yang masih didalam kandunagn sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.
Baca Juga: Konsumsi Buah Berikut Atasi Sariawan Anak Agar Tidak Makin Parah!
Perlu diingat bahwa pendaftaran calon bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus datang langsung ke kantor BPJS setempat.
Kepesertaan BPJS Kesehatan Perusahaan/Pekerja
Untuk orang tua yang mengikuti BPJS pekerja (Kepersertaan BPJS kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan), tidak bisa mendaftarkan BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan, kecuali untuk anak keempat dan seterusnya.
Selain itu, untuk anda peserta BPJS PPU (Pekerja penerima upah) yang ditanggung oleh perusahaan yang ingin bayinya mendapatkan layanan dari BPJS kesehatan, nantinya rumah sakit biasanya akan memberikan tanggang waktu 3×24 jam setelah bayi dilahirkan untuk segera mendaftarkan bayinya ke BPJS.
Agar biaya persalinan dan segala hal yang berkaitan dengan persalinan bisa di cover oleh BPJS kesehatan.
Baca Juga: Sering Merasakan Nyeri Perut Sebelah Kiri, Tanda Terkena Penyakit Peradangan Ini
Untuk persyratannya mendaftar sebagai peserta BPJS, bayi yang sudah lahir hampir sama dengan syarat mendaftar pada umumnya yaitu sebagai berikut :
1. Surat pernyataan lahir dari rumah sakit setempat
2. Fotocopy KTP ibu kandung
3. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Sebagai saran, karena persalinan bisa maju atau mundur, sebaiknya mempersiapkan persyaratan minimal 1-2 minggu dari waktu HPL, dengan memfotocpy sebanyak 2 lembar untuk menantisipasi jika dibutuhkan untuk diserahkan dikantor BPJS.
Baca Juga: Wanita Ini Tertular Herpes Setelah Berciuman, Bisakah Disembuhkan?
Adapun kartu BPJS untuk bayi berupa kartu BPJS sementara.
Untuk bentuk kartu BPJS calon bayi sementara ini biasanya dicetak pada selembar kerta dengan mengatasnamakan Bayi Nyonya….. sesuai dengan nama ibu kandung.
Untuk perubahan data bayi harus anda lakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak sang bayi dilahirkan, dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :
* Kartu BPJS calon bayi sebelumnya
* KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi
Baca Juga: Gaya Hidup Sehat Penderita Hipertensi, Lakukan Olahraga Ini Agar Tensi Turun
* Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orang tuanya.
Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto.(*)
Source | : | LaporBPJS |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar