Untuk persyratannya mendaftar sebagai peserta BPJS, bayi yang sudah lahir hampir sama dengan syarat mendaftar pada umumnya yaitu sebagai berikut :
1. Surat pernyataan lahir dari rumah sakit setempat
2. Fotocopy KTP ibu kandung
3. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Sebagai saran, karena persalinan bisa maju atau mundur, sebaiknya mempersiapkan persyaratan minimal 1-2 minggu dari waktu HPL, dengan memfotocpy sebanyak 2 lembar untuk menantisipasi jika dibutuhkan untuk diserahkan dikantor BPJS.
Baca Juga: Wanita Ini Tertular Herpes Setelah Berciuman, Bisakah Disembuhkan?
Adapun kartu BPJS untuk bayi berupa kartu BPJS sementara.
Untuk bentuk kartu BPJS calon bayi sementara ini biasanya dicetak pada selembar kerta dengan mengatasnamakan Bayi Nyonya….. sesuai dengan nama ibu kandung.
Untuk perubahan data bayi harus anda lakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak sang bayi dilahirkan, dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :
* Kartu BPJS calon bayi sebelumnya
* KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi
Baca Juga: Gaya Hidup Sehat Penderita Hipertensi, Lakukan Olahraga Ini Agar Tensi Turun
* Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orang tuanya.
Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto.(*)
Source | : | LaporBPJS |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar