Setelah menjalani pemeriksaan, cara klaim kacamata BPJS Kesehatan selanjutnya adalah dengan melakukan legalisir resep di loket rumah sakit rujukan.
Lakukan kunjungan ke optik yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru.
Ketika melakukannya, jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu peserta BPJS Kesehatan.
Jenis kacamata yang bisa diklaim BPJS
Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.
“Bisa untuk lensa plus, minus, dan silinder,” ujar Arif, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.
* BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp300.000
* BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp200.000
* BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp150.000
Klaim kacamata dengan BPJS hanya bisa dilakukan untuk lensa kacamata ukuran minimal 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri, serta jangka waktu dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis. (*)
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Untuk Iuran BPJS Gratis, Jangan Sampai Terlewat!
Source | : | Kompas.com,BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar