GridHEALTH.id - Peredaran kosmetik dan obat tradisional berbahaya kembali mendapat sorotan tajam.
Bagaimana tidak baru-baru ini BPOM telah mengumumkan ada 16 kosmetik dan 41 obat tradisional berbahaya bagi kesehatan.
Semuanya itu telah marak beredar di kalangan masyarakat Indonesia.
Kosmetik dan obat tradisional tersebut berbahaya karena mengandung bahan kimia obat (BKO).
Penambahan BKO didominasi oleh Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria.
Selain itu, terdapat penambahan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi obat linu.
BPOM juga menemukan obat tradisional mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan selama masa pandemi Covid-19.
Untuk kosmetik, ditemukan mengandung bahan-bahan pewarna yang dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10 yang mengandung karsinogenik, zat penyebab kanker.
16 kosmetik dan 41 obat tradisional berbahaya tersebut ditemukan BPOM sepanjang Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Adapun daftar produk konsmetik dan obat tradisional berbahaya BPOM Oktober 2022 yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya sesuai Penjelasan Publik Nomor PW.02.04.1.4.10.22.168 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021 sampai Agustus 2022 sebagai berikut:
Daftar Kosmetik Bebahaya:
Baca Juga: Perlu Waspada, Kenali Gejala Hipertensi yang Mirip dengan Menopause
1. MADAME GIE Sweet Check Blushed 03
2. MADAME GIE Nail Shell 14
3. MADAME GIE Nail Shell 10
4. CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)
5. CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry)
6. CASANDRA Lip Balm Magic (Orange)
7. LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04
8. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02
9. LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04
10. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.2
11. MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.3
Baca Juga: Peringatan Menkes, Penyakit Diabetes Bisa Sebabkan Masalah Serius
12. MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33
13. MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46
14. MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52
15. MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48
16. MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50
Obat Tradisional berbahaya:
1. Delias (Ke Cie Siao Chuan Yen)
2. Gan Mao Tong Kaplet
3. Delcingfungsan Powder
4. Pegal Linu Raja Madu Klanceng Plus
5. Pi Yen Pian
Baca Juga: Ibu Wajib Tahu, Cara Cepat Menghilangkan Bekas Luka Jahitan Sesar
6. Asam Urat
7. Guci Emas
8. New Cobra Mas
9. Pemikat
10. Samuraten
11. Super Kecetit Asam Urat
12. Wantong Pegel Linu
13. Ramuan Pak Kumis 120 ml
14. Xian Ling
15. Tou Gubao
16. Jamu “Daun Dewa” Asam Urat
17. Jamu “Daun Dewa: Pegel Linu”
Baca Juga: Subvarian Omicron XBB Kebal vaksin Terdeteksi di Singapura dan India
18. Bintang Dua Mustika Dewa
19. Greeng Jos Kopi BAPAK
20. Kopi Cethot
21. Kuat Lelaki Suromadu 100 ML
22. Lalake
23. Metal-X
24. Urat Madu Black
25. Kaplet C-100
26. Africa Black Ant
27. Herb Viagra
28. Viagra Gold
29. Obat Kuat dan Tahan Lama Urat Jantan
30. Hammer of Thor
31. Kopi Rempah Grenk
32. Beruang Putih
33. Tangkur Ganas
34. Obat Sakit Gigi Kombinastan
35. Obat Gatal-gatal Cap Cobra
36. Ramping Herbal Alami RHA
37. Pinky
38. Slim By Mimo
Baca Juga: 10 Cara Atasi Rambut Rontok karena Stres Sebelum Semakin Parah!
39. GS Serbuk Guna Sehat
40. Gaining Weight Capsule
41. Tang Bing Ya.
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengatakan, total temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar.
Sementara itu, temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 27,8 miliar.(*)
Baca Juga: Anak Tya Ariestya Jatuh dari Tangga, Walhasil Kepalanya Benjol, Segera Lakukan Hal Ini
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar