GridHEALTH.id - Setelah pernyataan resmi BPOM yang menarik peredaran 5 obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (RG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman, muncul rilis 29 obat sirup berikut ini ditarik dari peredaran.
Dalam rilis pers terbaru yang dikeluarkan BPOM (20/10/2022), BPOM menyebutkan pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
BPOM menyebutkan setidaknya ada empat bahan tambahan pelarut yang kemungkinan tercemari oleh EG dan DEG ini, yaitu:
1. Propilen glikol
2. Polietilen glikol
Baca Juga: Orangtua Wajib Waspada, Kemenkes Catat Pasien Gagal Ginjal Akut Misterius yang Mencapai 206 Kasus
3. Sorbitol
4. Gliserin/gliserol.
Keempat bahan ini seharusnya aman digunakan sebagai pelarut, namun menjadi berbahaya jika tercemar oleh zat EG dan DEG dalam jumlah berlebih.
Penting diketahui, sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Nah, dari penelusuran BPOM RI sampai dengan 19 Oktober 2022, BPOM menyebutkan ada lima jenis produk yang dinyatakan melebihi ambang batas aman cemaran EG dan DEG, yaitu:
Baca Juga: Minuman Herbal Ala Rumahan yang Ampuh untuk Penderita Diabetes
Source | : | Kumparan-obat sirup |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar