GridHEALTH.id - Obat sirup yang digunakan oleh para pasien gangguan ginjal akut misterius sebelumnya sebagian besar mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pada Jumat (21/10/2022).
Kemenkes lakukan penelusuran
Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mengalami kenaikan yang pesat pada September.
Setelah mengetahui kasus serupa dilaporkan oleh Gambia dan diumumkan oleh WHO, yang menyatakan kasus tersebut disebabkan oleh senyawa kimia etilen glikol dan dietilen glikol.
"Kita cek balik ke anak-anak yang kena ini. Ada nggak zat-zat senyawa tersebut. Istilahnya toksikologi," ujar menkes Budi dalam konfrensi pers, Jumat (21/10/2022).
Tidak semua anak yang terjangkit penyakit ini menjalani tes. Hanya dilakukan pada beberapa yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Lebih dari 50 persen dalam tubuh anak mengandung dua senyawa tersebut.
"Dari 11, 7 anak positif memiliki senyawa berbahaya tadi, yaitu etilen glikol, dietilen glikol. Itu ada," jelasnya.
Kedua senyawa tersebut dapat membentuk kristal-kristal di tubuh, yang bisa merusak kondisi ginjal.
Pengambilan obat sirup pasien
Baca Juga: n Glikol dan Dietilen Glikol pada Obat Sirup, Penyebab Gangguan Ginjal Akut Anak
Untuk menelusuri lebih lanjut, Kemenkes mendatangi rumah-rumah pasien gangguan ginjal akut misterius.
Sejauh ini, telah mendatangi 156 rumah dari 241 total pasien yang mengalami penyakit ini.
"Kita datangi semua rumah-rumah tersebut. Dari 241, 156 (didatangi). Ketemu 102 obat yang ada di lemarinya yang jenisnya sirup," kata Menkes Budi.
Hasilnya ternyata, sebagian besar dari obat yang telah diambil memiliki kandungan senyawa tersebut.
Obat sirup tersebut mempunyai kandungan politelin glikol yang bisa menimbulkan senyawa etilen glikol dan dietilen glikol.
Pelarangan penggunaan obat sirup
Obat-obat tersebut, untuk sementara dilarang untuk dijual dan diresepkan oleh tenaga kesehatan maupun apotek.
Aturan ini juga telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.
Kemenkes akan membicarakan hal ini bersama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Ikatan Apoteker Indonesia, dan farmasi.
"Untuk menetukan mana yang benar-benar mau secara konservatif, untuk sementara kita bilang jangan diresepkan dulu kepada dokter dan jangan dijual dulu ke apotek," pungkasnya.
Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia saat ini sudah mencapai 241 anak yang berasal dari 22 provinsi.
Sedangkan untuk kasus kematian, lebih dari 50 persen yakni sekitar 103 kasus. Rata-rata pasien berusia di bawah 5 tahun atau balita. (*)
Baca Juga: RSCM Rawat 49 Pasien Gangguan Ginjal Akut Misterius, Persentase Kematian Lebih dari 50 Persen
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar