GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memperbarui daftar obat sirup yang ditemukan mengandung cemaran etilon glikol dan dietilen glikol melebihi batas aman.
Cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), diduga kuat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Dua perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries terancam dipidinakan.
Alasannya yakni setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa mereka menggunakan bahan pelarut yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tinggi.
Dari PT Yarindo Farmatama, BPOM telah menarik satu produk obat sirup. Sedangkan untuk Universal Pharmaceutical Industries, hal tersebut ditemukan pada tiga jenis obat.
Daftar 7 obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG
Selain dua industri farmasi tersebut, Kepala BPOM Penny K. Lukito, juga mengungkapkan tiga obat sirup dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman ditemukan pada produk yang diproduksi PT Afifarma.
"Ada produsen ketiga, baru, berdasarkan pengujiannya kandungan dari produk dan bahan baku sudah menunjukkan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).
Penarikan produk dan pemusnahan sebagai sanksi administratif telah diberikan kepada perusahaan tersebut.
Pada jenis obat sirup dari PT Afifarma yang menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, telah dihentikan proses produksi dan distribusi.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima tim GridHEALTH.id pada Selasa (1/11/2022), daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG adalah berikut ini.
1. Paracetamol Drops, PT Afifarma
2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, PT Afifarma
3. Vipcol Sirup, PT Afifarma
4. Flurin DMP Sirup @60 ml kemasan dus, botol plastik (obat batuk dan flu), PT Yarindo Farmatama, nomor izin edar DTL0332708637A1
5. Unibebi Cough Sirup @60 ml kemasan dus, botol plastik (obat batuk dan flu), Universal Pharmaceutical Industries, nomor izin edar DLT7226303037A1
6. Unibebi Demam Sirup @60 ml kemasan dus, botol (obat demam), Universal Pharmaceutical Industries, nomor izin edar DBL8726301237A1
7. Unibebi Demam Drops @15 ml kemasan dus, botol (obat demam), Universal Pharmaceutical Industries, nomor izin edar DBL1926303336A1
Produk tidak memenuhi standar
Penny menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para ahli, telah terjadi dugaan pidana dengan unsur pasal memproduksi atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Seperti yang diatur dalam Pasal 196 JO. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bareskrim yang bekerjasama dengan BPOM dalam persoalan ini, telah menaikkan status perkara PT Afifarma menjadi tahap penyidikan. (*)
Source | : | Pers Rilis,Konferensi Pers BPOM |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar