Padahal bahan baku tambahan dalam proses produksi obat itu seharusnya masuk dalam jangkauan pharmaceutical grade. Jadi harus melalui SKI BPOM RI.
“PG dan PEG ini masuk tidak lewat Badan POM, tapi melalui Kementerian Perdagangan-non larangan dan pembatasan. Jadi tidak melalui surat keterangan impor Badan POM," kata Penny saat rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 2 November 2022.
"Artinya BPOM tidak bisa melakukan pengawasan," lanjut Penny, dikutip dari Tempo.co (2/11/2022).
Karenanya Penny mengatakan, hal ini sudah disampaikan ke Presiden saat rapat terbatas dan Kementerian Kesehatan sebelumnya.
Baca Juga: Sering Disebut Penyakit Orang Tua, Ketahui Gaya Hidup Sehat Untuk Penderita Kanker Prostat
"Tentunya ini sangat penting untuk diubah,” jelasnya mencoba menegaskan.
Bisa Digunakan Industri
Tak hanya itu, dalam penjelasannya Penny pun mengatakan, bahwa bahan obat berupa pelarut bisa juga digunakan oleh berbagai macam industri, seperti cat dan tekstil.
Maka dari itu, menurutnya, seharusnya bahan baku itu diklasifikasikan lewat berbagai grade.
Jadi jika termasuk pharmaceutical grade, maka pengawasannya tetap harus lewat BPOM terlebih dahulu.
Baca Juga: Cegah Sejak Dini Kanker Payudara dengan Lakukan SADARI dan SADANIS
“Namun saat ini peraturan itu belum ada. Sehingga ini masuk, sehingga gap itulah yang dimanfaatkan oleh para penjahat yang memanfaatkan," ungkap Penny.
Karenanya, tegas Penny, dari hasil penelusurannya bersama pihak berwajib, banyak importir, distributor dan industri farmasi yang 'bermain' memanfaatkan celah tersebut.
“Perubahan dalam sumber bahan baku yang tidak dilaporkan," katanya.
Penting diketahui, dalam peraturan cara membuat obat dengan baik, izin edar yang BPOM berikan telah melalui sejumlah tahapan proses.
Jadi, "Apabila akan ada perubahan bahan baku harus melaporkan ke BPOM dan tentunya ada izin yang dikeluarkan oleh BPOM,” beber Penny.(*)
Baca Juga: Dilarikan ke Puskemas untuk Melahirkan, Tapi Dokter Tidak Ada, Jadinya Bersalin di Ambulance
Source | : | Tempo-ski |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar