GridHEALTH.id - PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) adalah produsen obat sirup dengan merek dagang Unibebi yang dipidanakan oleh BPOM.
Karenanya pihak Unipharma pun diminta menarik semua produknya dari pasaran, karena mengandung cemaran etilen (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas batas aman yang telah ditetapkan BPOM.
Hal ini terjadi setelah merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, yang kini, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, jumlah total kasus gagal ginjal akut di Indonesia mencapai 325 kasus per Selasa (1/11/2022).
Hal itu disampaikan Budi Gunadi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (2/11/2022).
Senagai sebuah perusahaan bisnis, tentu kondisi ini merugikan.
Baca Juga: Bumbu Dapur Ini Bisa Digunakan untuk Mengatasi Kolesterol Tinggi
Karenanya PT Universal Pharmaceutical Industries kini mempolisikan PT Logicom Solution sebagai distributor menyalurkan bahan baku obat Unibebi yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Hal itu dijelaskan oleh Hermansyah Hutagalung sebagai kuasa humum Unipharma.
"Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman. Kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut," papar Hermansyah dalam jumpa pers di Kota Medan, dikutip dari Viva.co.id (30/10/2022).
Dalam pemberitaan lainnya, Hermanysah Hutagalung kuasa hukum Unipharma pun menyebut, ada pihak lain yang mencampurkan EG dan DEG ke Unibebi yang belakangan ditarik BPOM dari pasaran.
"Kami menganggap bahwa ada pihak tertentu yang sengaja memasukkan ke bahan baku, kandungan yang dilarang agar menciptakan kekisruhan di bangsa kita," kata Herman di Medan, Sumut, Kamis (3/11), dikutip dari Kumparan (3/11/2022).
Herman mengklaim, bahan baku pembuatan Unibebi disuplai PT Unipharma dari PT Mega Setia, PT Logikom, PT Chemical Industry.
Source | : | Viva-unibebi,Kumparan-unibebi |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar