Dia menyebut, ketiga PT itu terdaftar di BPOM sebagai perusahaan legal dalam memasok bahan pembuatan obat.
Tapi pihaknya mengaku tak tahu kalau bahan baku yang disuplai ketiga PT itu mengandung EG dan DEG diatas batas aman.
"Di bulan Mei, 2022 kita memesan bahan baku dari PT Mega Setia. PT ini merupakan PT penyedia bahan baku yang terdaftar di BPOM. Kita menggunakan bahan baku dari PT Mega Setia, lalu kita uji coba di labfor untuk Unibebi, yang sudah jadi gitu," ujar Herman.
Setelah kasus gagal ginjal anak mencuat, lanjut Herman, PT Unipharma melakukan test pada bahan baku yang mereka dapatkan dari ketiga PT itu, hasilnya ditemukan kandungan ED dan DEG di atas ambang batas.
Baca Juga: Apakah Kanker Paru Menular ke Orang Lain? Simak Faktanya Berikut Ini!
Kini Unipharma, lanjut Herman, telah melaporkan ketiga PT itu ke Polda Sumut atas kandungan EG dan DEG. Dia menyebut, perusahaan itu telah dipanggil Polda Sumut hari ini, Kamis.(*)
Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Tips Merawat Kesehatan Ginjal Anak Sejak Dini
Source | : | Viva-unibebi,Kumparan-unibebi |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar