Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi penyakit yang berisiko menular ke diri sendiri atau pasangan dan keturunan di masa depan.
Pasangan yang akan menikah sangat disarankan untuk melakukan cek pra nikah.
Tujuannya untuk mendeteksi gangguan kesehatan yang berpotensi membahayakan pasangan atau keturunan di kemudian hari.
Kementerian Kesehatan bahkan merekomendasikan bagi setiap calon pasangan suami istri untuk menjalankan tes kesehatan 6 bulan sebelum menikah.
Hal ini bertujuan agar bisa mendapatkan second opinion atau tes ulang jika diperlukan.
Berikut adalah rangkaian ideal tes kesehatan sebelum menikah yang direkomendasikan Kemenkes RI.
1. Pemeriksaan fisik dasar
Status kesehatan pada pasangan dapat dilihat lewat tekanan darah, pemeriksaan urine dan pemeriksaan darah.
Melalui pemeriksaan tekanan darah, dokter dapat mengidentifikasi penyakit tekanan darah tinggi yang bisa membahayakan janin.
Sedangkan untuk pemeriksaan urine, dokter dapat mengidentifikasi infeksi saluran kemih sampai kelainan ginjal.
Baca Juga: Covid-19 Belum Usai, Tetap Biasakan Bersih-bersih dengan Produk yang Aman Bagi Kesehatan
Sementara untuk tes darah, dokter dapat mengidentifikasi jenis golongan darah kamu dan pasangan serta penyakit kronis seperti diabetes.
2. Pemeriksaan penyakit hereditas
Penyakit hereditas adalah jenis penyakit yang bisa diturunkan orang tua ke anaknya.
Contoh penyakit hereditas adalah thalassemia, hemofilia, alergi dan lain-lain.
Biasanya, penyakit-penyakit hereditas ini bisa dideteksi melalui pemeriksaan darah.
Source | : | tribunnews.com,Halodoc.com,mitrakeluarga.com |
Penulis | : | Magdalena Puspa |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar