"Kementerian Kesehatan perlu melakukan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan (kasus) di seluruh wilayah Indonesia," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemkes Yuli Astuti Saripawan, dalam surat edaran Selasa (3/1/2022).
Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan, diharapkan bisa melaporkan temuan mereka terkait keracunan dari makanan ini ke gedung Kemenkes di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain datang langsung, bisa juga menghubungi Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan Lainnya melalui nomor 088215992763 atau email jasakesehatan.rujukanlain@gmail.com.
Sebagai informasi, ini bukan kejadian pertama jajanan chiki ngebul memakan korban. Sebelumnya, seorang anak usia 5 tahun asal Ponorogo harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengonsumsi makanan ini.
Dikutip dari GridHEALTH.id (14/7/2022), bocah bernama Ahsan ini mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo.
Baca Juga: Demam dan Ngompol di Malam Hari, Jadi Tanda Awal Penyakit Ginjal pada Anak, Kenali yang Lainnya!
Penambahan nitrogen cair pada produk makanan sebelum dikonsumsi, memiliki potensi terjadinya cedera serius.
FDA Amerika Serikat pun telah melarang untuk mengonsumsi makanan atau minuman dengan bahan tambahan tersebut.
Melansir Pharmacy Times (31/8/2018), meskipun tidak beracun bahaya nitrogen cair dapat menyebabkan terjadinya kerusakan pada kulit dan organ dalam.
Terutama jika salah dalam penanganan atau tertelan secara tidak sengaja, karena suhunya yang sangat rendah.
Pada kulit, efek nitrogen cair dapat menyebabkan radang dingin dan luka bakar, karena suhunnya bisa mencapai -196 derajat Celsius.
Jaringan halus, seperti mata, juga bisa rusak hanya karena paparan pada gas dingin dalam waktu singkat.
Sekadar menghirup uap yang dikeluarkan oleh makanan atau minuman yang ditambahkan nitrogen cair sesaat sebelum penyajian dapat menyebabkan kesulitan bernapas, terutama pada penyintas asma. (*)
Baca Juga: Lebih Waspada! Belasan Anak di Sampang Keracunan Setelah Mendapat Makanan dari Posyandu
Source | : | Kementerian Kesehatan,GridHEALTH.id,Pharmacy Times |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar