GridHEALTH.id - Asuransi kesehatan yang dikelola pemerintah bagi masyarakat Indoesia adalah BPJS Kesehatan.
Kini semua masyarakat Indonesia didorong untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Semua lapisan masyarakat mampu menjadi peserta BJS Kesehatan. Sebab yang tidak mampu akan mendapat subsidi dari pemerintah.
Tapi bagi yang mampu walau sudah ikut BPJS Kesehatan, apakah oke dan tidak mubazir jika ikut juga asuransi kesehatan lainnya, dalam hal ini yang dikelola swasta?
Mengenai hal ini, tidak sedikit kalangan mampu yang menanyakannya.
Untuk menjawabnya, supaya pilihan tidak menjadi penyesalan dikemudian hari, ada baiknya kita mempelajari terlebih dahulu prihal perbedaan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan (Swasta).
Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Klaim Kacamata Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kontan.co.id (28/02/2023), berikut ini perbedaan BPJS Kesehatan dan asuransi Kesehatan:
Pertama, BPJS Kesehatan hanya dapat melakukan pengobatan di rumah sakit rekanan saja. Akibatnya seringkali banyak orang merasa kurang sesuai antara layanan dan kebutuhannya.
Kedua, asuransi kesehatan dapat memberikan keleluasaan bagi para pesertanya untuk memilih rumah sakit sendiri. Dengan demikian asuransi kesehatan dapat melengkapi BPJS kesehatan.
Selain itu, sudah siapkah sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan segala prosedur panjang dan administratif dalam menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan jika berobat ke rumah sakit?
Sekedar gambaran, jika pengobatan yang hendak Anda jalani harus berada di rumah sakit kelas A/Provinsi, seperti RS Cipto Mangun Kusumo di Jakarta itu berarti pasien harus mengurus surat rujukan dari fasilitas pertama seperti puskesmas atau klinik lainnya, lalu dengan surat rujukan dari fasilitas pertama ke Rumah Sakit kelas B/kabupaten atau kota dan barulah pasien mendapat surat rujukan ke rumah sakit kelas A/Provinsi seperti RS Cipto Mangun Kusumo.
Baca Juga: Cedera Jangan Dipijat, Ini Efeknya Bila Tetap Nekat Melakukannya
Apalagi jika pasien perlu melakukan pemeriksaan yang memerlukan peralatan medis seperti MRI, biasanya hanya ada di rumah sakit kelas A.
Nah, jika kita merasa lelah untuk melakukan urutan prosedur berobat yang harus membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan di bawahnya, maka membeli polis asuransi kesehatan menjadi solusi.
“Harus saling melengkapi, apa yang tidak ada di asuransi sebaiknya diisi oleh BPJS dan sebaliknya.” jelas Eko Endarto, perencana keuangan Finansia Consulting.
Tapi menurut Aidil Akbar Madjid, Financial Planner & Crypto Enthusiast, menyarankan pemanfaatan yang optimal antara BPJS dan asuransi kesehatan. “Pastikan koordinasi benefit proteksi bisa saling mengcover.”ujar Aidil.
Sedangkan menurut Prita Ghozie, perencana keuangan ZAP Finance, saat memilih asuransi kesehatan bagi yang juga telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, disarankan memperhatikan 3 faktor.
Baca Juga: Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Penyintas Gagal Ginjal Ketika Ingin Cuci Darah?
Pertama, besaran biaya dan premi.
Kedua, cakupan risiko yang dijamin.
Ketiga, pengecualian dalam polis.
Selain itu, perhatikan pula tambahan rider untuk penyakit kritis. Pertama, kenali diri sendiri dan penyakit turunan. Kedua, sesuaikan premi dengan kemampuan keuangan. Ketiga, cakupan perlindungan dan manfaat jika tutup usia.
Ingat semakin muda usia start kesepertaan asuransi kesehatan semakin baik. Hal ini akan berkaitan dengan risiko sakit dan besaran premi yang Anda bayar.
Baca Juga: Cara Alami Mengobati Kurap dengan Bawang Putih, Ini Cara Pakainya
Namun bagi yang usianya sudah tidak muda, tetapi masih produktif bekerja jika hendak membeli polis asuransi kesehatan maka Prita menyarankan 3 hal.
Pertama, sesuaikan dengan kondisi kesehatan.
Kedua, besaran limit tahunan dan limit per item perawatan biaya Kesehatan yang ditanggung.
Ketiga, kenali batas usia lansia, pre-existing condition dan periode eliminasi.
Satu hal yang musti dicatat baik-baik, jika hendak membeli polis asuransi kesehatan secara perorangan maka biasanya perusahaan asuransi hanya mengcover rawat inap, sedang rawat jalan tidak termasuk.
Baca Juga: Perempuan yang Ototnya Lemah Berisiko Diabetes, Masih Malas Olahraga?
“Rawat jalan biasanya perusahaan asuransi memberikan hanya untuk peserta kumpulan dari perusaaan.” beber Aidil.
Karenanya Aidil pun mempunyai tiga hal yang harus diperhatikan jika kita mau ikut asuransi kesehatan swasta, yaitu:
Pertama, biaya yang ditetapkan untuk rawat inap dan kelas kamar perawatannya. Maklum biaya kamar rumah sakit di berbagai kota berbeda-beda.
Kedua, proteksi-proteksi yang dicover oleh produk asuransi kesehatan tersebut
Ketiga, cakupan wilayah rumah sakit. Misal, rumah sakit di Indonesia saja atau juta termasuk rumah sakit negara lain seperti Singapura, Malaysia atau di berbagai negara.
Biasanya agen asuransi juga menawarkan tambahan untuk mengcover beberapa penyakit krisits atau biasa disebut rider, sehingga premi yang dibayar juga bertambah.
Lantas berapakah sikon ideal keuangan untuk pembayaran premi?
Biaya premi asuransi setiap bulan, upayakan maksimal 5% hingga 10% dari penghasilan untuk seluruh anggota keluarga.(*)
Baca Juga: Mengenal Diffuse Axonal Injury Cedera Otak yang Bisa Merenggut Nyawa
Artikel ini telah publish di Kontan.co.id, dengan judul; Sudah Punya BPJS Kesehatan, Masih Perlukah Asuransi Kesehatan?
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar