GridHEALTH.id - Penggunaan produk kosmetik tak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi para wanita.
Selain kegunaannya, beberapa orang juga kerap mempertimbangkan harga dari barang yang dibelinya.
Meski begitu, dalam hal ini sebaiknya konsumen juga perlu berhati-hati dan tidak mudah tergoda oleh produk tertentu, terutama yang menjanjikan efek fantastis.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Kamis (16/3/2023), telah menindak pergudangan yang menjadi tempat produksi kosmetik ilegal yang beroperasi di Jakarta Utara.
Tak hanya ilegal karena tidak memiliki izin edar (TIE), produk-produk tersebut juga mengandung beberapa bahan yang dilarang dalam kosmetika.
Penindakan ini juga merupakan lanjutan dari laporan dari masyarakat terkait kegiatan produksi yang mencurigakan.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, produk yang diproduksi di fasilitas yang tak memenuhi syarat produksi obat yang baik, maka produknya pun juga tidak memenuhi standar.
"Tentu saja untuk kosmetik, bahan-bahan kosmetik yang langsung mengenai tubuh manusia, harus sesuai standar-standar produksi kosmetik yang baik," kata Penny, dikutip dari kanal YouTube BPOM (16/3/2023).
Dari penindakan ini, ditemukan beberapa bahan obat kimia yang menjadi komposisi utama senilai Rp4,3 miliar, bahan kemas berupa pot dan botol kosong senilai Rp146 juta, dan sejumlah produk jadi berupa lotion dan krim tanpa merek.
Semua barang bukti tersebut telah disita. BPOM saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 9 orang saksi yang merupakan karyawan dan 1 orang ahli.
Produksi telah berlangsung sejak September 2022 dan sebelumnya pernah juga dilakukan di wilayah Jakarta Barat pada 2020 lalu.
Baca Juga: Sunscreen dan Sunblock Mirip, Fungsi dan Kandungan Aktifnya Berbeda
Source | : | Siaran Pers,YouTube |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar