GridHEALTH.id - Penggunaan produk kosmetik tak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi para wanita.
Selain kegunaannya, beberapa orang juga kerap mempertimbangkan harga dari barang yang dibelinya.
Meski begitu, dalam hal ini sebaiknya konsumen juga perlu berhati-hati dan tidak mudah tergoda oleh produk tertentu, terutama yang menjanjikan efek fantastis.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Kamis (16/3/2023), telah menindak pergudangan yang menjadi tempat produksi kosmetik ilegal yang beroperasi di Jakarta Utara.
Tak hanya ilegal karena tidak memiliki izin edar (TIE), produk-produk tersebut juga mengandung beberapa bahan yang dilarang dalam kosmetika.
Penindakan ini juga merupakan lanjutan dari laporan dari masyarakat terkait kegiatan produksi yang mencurigakan.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, produk yang diproduksi di fasilitas yang tak memenuhi syarat produksi obat yang baik, maka produknya pun juga tidak memenuhi standar.
"Tentu saja untuk kosmetik, bahan-bahan kosmetik yang langsung mengenai tubuh manusia, harus sesuai standar-standar produksi kosmetik yang baik," kata Penny, dikutip dari kanal YouTube BPOM (16/3/2023).
Dari penindakan ini, ditemukan beberapa bahan obat kimia yang menjadi komposisi utama senilai Rp4,3 miliar, bahan kemas berupa pot dan botol kosong senilai Rp146 juta, dan sejumlah produk jadi berupa lotion dan krim tanpa merek.
Semua barang bukti tersebut telah disita. BPOM saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 9 orang saksi yang merupakan karyawan dan 1 orang ahli.
Produksi telah berlangsung sejak September 2022 dan sebelumnya pernah juga dilakukan di wilayah Jakarta Barat pada 2020 lalu.
Baca Juga: Sunscreen dan Sunblock Mirip, Fungsi dan Kandungan Aktifnya Berbeda
Sebagai informasi, produk ini telah dipasarkan ke sejumlah wialyah di Indonesia di antaranya Pulau Jawa (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur), Bali, dan sebagian wilayah Sumatera (Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung).
Beberapa bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam produk kosmetika dan ditemukan saat penindakan antara lain Hidroquinon, Asam Retinoat, Resorinol, Klindamisin, dan Fluocinolone.
Adapun dampak bagi kesehatan dari bahan obat yang seharusnya tidak ada dalam produk kosmetik meliputi:
1. Hidroquinon: Bila terkena kulit tanpa dosis yang tepat dapat mengakibatkan kulit menjadi kehitaman atau ochronosis.
2. Asam Retinoat/Tretinoin: Bisa menyebabkan iritasi kulit, gatal-gatal, bengkak, kemerahan, dan kulit yang mengelupas.
Tak hanya itu, bahan kimia ini juga bersifat teratogenic yang artinya berisiko menyebabkan cacat lahir pada janin.
3. Resorsinol: Penggunaannya pada kulit dapat menyebabkan lula atau iritasi dengan gejala dermatitis; iritasi mata, kulit, tenggorokan, dan saluran pernapasan atas.
Selain itu juga dapat membuat kulit kebiruan (cyanosis), penurunan suhu tubuh secara drastis, dan adanya darah dalam urine.
4. Klindamisin: Berisiko menyebabkan iritasi kulit, seperti terjadinya pengelupasan.
5. Fluocinolone: Mengakibatkan gatal-gatal, sensasi panas, kulit mengelupas, kulit kering, folikel rambut meradang (folikulitis), warna kulit berubah, dan kulit mengeras.
Melihat bahaya bagi kesehatan, BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan tidak menggunakan kosmetik ilegal tanpa izin edar. (*)
Baca Juga: 5 Jenis Operasi Plastik di Atas Usia 50 Tahun, Pahami Juga Risikonya!
Source | : | Siaran Pers,YouTube |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar